TRIBUNJATIM.COM - Orang tua seorang siswa berinisial SM curiga anaknya tidak naik kelas diduga akibat faktor dendam pribadi guru, bukan secara penilaian akademik.
Diketahui, sang anak yang berinisial SN, bersekolah di SDN Lontar 3, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Anaknya merupakan kelulusan dari RA Bustanul Wildan Banten.
Saat pembagian rapor, kata SM, anaknya yang kini bersekolah di SDN Lontar 3, dinyatakan tidak naik kelas.
Padahal, menurut SM, kehadiran anaknya tergolong baik dan aktif di kelas.
Keluarga pun menduga ada faktor emosional dari guru maupun internal sekolah yang ikut memengaruhi hasil akhir.
"Kita kaget, kok SN enggak naik? Apalagi tanpa peringatan dan surat resmi," ujar SM kepada Tribun Banten, Sabtu (28/6/2025).
"Kalau ada aturan, ya bilang dari awal. Bahwa sesuatu kenaikan kelas itu bukan kan hal sepele, tak seharusnya sampai pengaruhi," tambah SM.
SM bilang, anaknya juga dalam absensi kelasnya tidak pernah ketinggalan, atau selalu masuk kelas dalam proses belajar.
Akibat sang anak tidak naik kelas, kata SM, dirinya merasa tidak mendapat keadilan bagi sang anak dalam proses belajarnya.
"Kami kaget, karena teman-teman naik kelas semua, tapi SN tidak," tuturnya.
Menurut SM, anaknya sebelumnya pernah ditegur akibat terlambat membawa buku dan membawa ikan hias ke dalam kelas sampai tumpah.
"Jadi keputusan anak saya tidak naik kelas ini belum ada keterangan secara resmi dari pihak sekolah itu karena apa," katanya.
"Orang tua juga meminta bukti tertulis dari pihak sekolah terkait alasan tidak dinaikkan kelas," sambungnya.
SM berharap agar permasalahan anaknya tersebut dapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk memberikan solusi terbaik.
"Kami berharap kepada Dindikbud Kabupaten Serang agar bisa memfasilitasi, memberikan solusi, agar anak kami perlakuan adil dalam sekolahnya," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN Lontar 3, Aas Soleha menegaskan bahwa keputusan pihak sekolah tidak menaikkelaskan siswanya berinisial SN tersebut bukan didasari dendam pribadi.
"Maaf pak di sini tidak ada kaitannya dengan dendam, jadi mohon maaf yah pak," ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Aas, pihaknya sudah memberikan penjelasan melalui wali kelas kepada orang tua siswa dan sudah mengerti.
"Sudah dikasih penjelasan sama wali kelasnya, terus sudah mengerti," pungkas Kepsek.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, buka suara soal kasus seorang siswa SDN Lontar 3 Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, yang tidak naik kelas, lantaran diduga faktor dendam sang guru kepada orang tua siswa.
Terkait hal itu, Wabup Serang Najib Hamas menegaskan, pihaknya akan terus melakukan mengevaluasi guru SDN Lontar 3, baik secara reguler atau khusus.
"Intinya, pembelajaran harus maksimal dan berdampak kepada peningkatan kualitas pembelajaran bagi siswa," ujar Wabup Serang, Najib Hamas, kepada Tribun Banten, Senin, (30/6/2025).
Najib mengatakan, pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Kabupaten Serang, dan permasalahannya sudah selesai.
"Kita udah minta klarifikasi ke Kabid SD, itu sudah clear," ucapnya.
Kemudian, lanjut Najib, terkait implementasi Kurikulum Merdeka yang melarang adanya siswa tinggal kelas, menurutnya, kasus siswa SDN Lontar 3 adalah kejadian khusus.
"Ya jadi, itu ada hal khusus yang itu sudah dikomunikasikan."
"Saya sudah hubungi langsung Kabid SD Dindikbud Kabupaten Serang, Kepala Sekolah SDN Lontar 3, dan orang tua siswa sudah ketemu dengan pihak sekolah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SD Dindikbud Kabupaten Serang, Janjusi mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.
Hasilnya, kata Janjusi, hanya ada miskomunikasi dari kedua belah pihak.
"Ada miskomunikasi, alhamdulillah semua sudah selesai permasalahannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Janjusi mengatakan, pihaknya sempat melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
Janjusi bilang, dirinya saat itu meminta keterangan dari Kepala Sekolah dan Wali Kelas SDN Lontar 3.
"Saya masih melakukan klarifikasi meminta keterangan ke pihak sekolah, baik ke kepala sekolah dan guru kelasnya," ujar Janjusi kepada Tribun Banten, Sabtu, (28/6/2025).
Disinggung soal aturan Kurikulum Merdeka soal pembelajaran siswa, Janjusi menegaskan, bahwa murid bisa tidak naik kelas atau tinggal kelas.
"Bisa dan dibolehkan murid tidak bisa naik kelas atau tinggal kelas," ucapnya.