Kronologi Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Berawal dari Aduan Warga, Korban Rugi Rp50 Juta
Whiesa Daniswara July 01, 2025 11:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat massa berada di dalam sebuah ruangan di dalam gedung.

Mereka berkerumun dan merusak fasilitas di dalam ruangan.

Peristiwa perusakan disebut terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/6/2025).

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan kronologi perusakan rumah di Sukabumi tersebut.

Pada Jumat lalu, rumah warga bernama Maria Veronica Ninna (70) dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, termasuk anak-anak dan pendampingnya.

Masyarakat lalu mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut.

Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintah desa, yang akhirnya warga Desa Tangkil dan warga Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut.

Kemudian, massa melakukan aksi agar tidak digelar kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Ninna.

Mereka merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.

"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda BeAt rusak, satu unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," kata Irjen Rudi Setiawan, Selasa (1/7/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

7 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Selasa.

Tujuh orang tersangka itu adalah Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M Daming (merusak motor), Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), Hendi (merusak pagar dan merusak motor), dan Encep Mulyana (merusak pagar).

Mereka telah melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat (27/6/2025).

"Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.

"Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat."

"Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," tegas Rudi.

Respons Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan tidak akan ikut campur dalam urusan hukum yang sedang berjalan terkait laporan perusakan rumah singgah di Sukabumi.

Dedi juga berjanji akan memberikan uang ganti rugi Rp100 juta dari uang pribadinya, untuk rumah singgah yang diduga dirusak warga.

“Ranah hukum biarkan berjalan secara objektif berdasarkan kaidah alat bukti, saya tidak akan mengintervensi."

"Urusan hukum silakan saya serahkan kepada aparat hukum,” katanya saat berkunjung ke Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025), dilansir TribunJabar.id.

Sebagai Gubernur, Dedi mengaku memiliki kewajiban untuk menjaga kerukunan antar warga.

Sedangkan, untuk kasus hukum, menjadi ranah pihak kepolisian.

“Tindak lanjutnya kita serahkan ke Polres dan semua pihak bersikap objektif."

"Tugas Gubernur kan memastikan warganya rukun, memastikan tidak ada pelanggaran hukum."

"Kalaupun ada pelanggaran hukum, biarkan aparat yang bekerja,” imbuhnya.

PROSES HUKUM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, bersama dengan pemilik rumah yang dirusak oleh warganya karena digunakan untuk retret. Dedi mengatakan dirinya bakal mendampingi korban terkait proses hukum usai rumahnya dirusak warga. Hal ini disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (30/6/2025).
PROSES HUKUM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, bersama dengan pemilik rumah yang dirusak oleh warganya karena digunakan untuk retret. Dedi mengatakan dirinya bakal mendampingi korban terkait proses hukum usai rumahnya dirusak warga. Hal ini disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (30/6/2025). (Tangkapan layar dari akun Instagram @dedimulyadi71)

PGI Kecam Tindakan Intoleransi

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras peristiwa intoleransi yang disertai teror dan kekerasan terhadap umat Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jumat (27/6/2025) lalu.

Sekretaris Umum PGI, Pdt. Darwin Darmawan, mengatakan perbuatan tersebut melanggar kebebasan beragama.

"Tindakan tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusi, serta mencederai prinsip kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945," kata Darwin dalam pernyataan resmi, Selasa.

Dalam insiden yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, warga tak hanya menurunkan kayu salib secara paksa, tetapi juga menggunakannya untuk memecahkan kaca jendela dan merusak fasilitas lain.

Puluhan jemaat yang berada di lokasi bahkan harus dievakuasi aparat keamanan menggunakan tiga kendaraan yang ikut menjadi sasaran amuk massa.

PGI menilai tindakan itu tak bisa dibenarkan, meski rumah tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah.

"Hal ini tidak dapat dijadikan dalih untuk melakukan kekerasan, penghinaan terhadap simbol agama, atau tindakan main hakim sendiri," tegas Darwin.

PGI juga menyesalkan sikap aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat yang dianggap gagal mencegah dan meredam potensi konflik.

Meskipun mereka sudah mengetahui adanya kegiatan ibadah sejak awal.

Ketegangan antara warga dan pengelola rumah diketahui telah berlangsung sejak April 2025.

"Kami melihat adanya pembiaran yang menunjukkan lemahnya keberpihakan negara dalam melindungi hak konstitusional warga," tuturnya.

(Nuryanti/Fahdi Fahlevi) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahman)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.