TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ahli dan saksi dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Selasa (1/7/2025).
Ada lima perkara yang bakal disidangkan dengan agenda mendengar keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh para pemohon.
Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.
"Mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon, pukul 09.00," sebagaimana tertulis di lama resmi MK.
Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang.
Mulai dari akademisi, mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan LBH Jakarta.
Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup.
Selain itu, mereka juga mengkritisi beberapa substansi dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.