Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini Harga per Km Berdasarkan Zona Wilayah
kumparanBISNIS July 01, 2025 12:00 PM
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol) dengan besaran kenaikan yang bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 15 persen. Aturannya tengah difinalisasi agar bisa segera dituangkan dalam regulasi resmi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan kajian terhadap tarif baru sudah final, terutama untuk layanan transportasi roda dua. Dia menjelaskan persentase kenaikan ditentukan berdasarkan zona wilayah operasional ojol.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6), dikutip Selasa (1/7).
Saat ini, tarif ojek online masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang menetapkan pembagian tarif berdasarkan tiga zona wilayah.
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali dengan tarif antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer (km).
Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dengan tarif berkisar Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per km.
Perbesar
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu datangnya penumpang di Halte LRT Pancoran, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sedangkan Zona III yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per km.
Meski belum mengungkap secara rinci besaran tarif baru yang akan diberlakukan, Aan memastikan proses penyesuaian tersebut masih dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait.
Kemenhub juga dijadwalkan akan mengundang perwakilan perusahaan aplikator pada hari ini Selasa (1/7) untuk membahas lebih lanjut soal rencana penyesuaian tarif ini.