Disambut Para Pendukungnya, Nikita Mirzani Siap Jalani Sidang Eksepsi
kumparanHITS July 01, 2025 02:40 PM
Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan secara elektronik yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys digelar hari ini, Selasa (1/7). Persidangan hari ini dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia tampak mengenakan kemeja dilengkapi rompi tahanan berwarna merah hitam, dan borgol di tangan. Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.15 WIB.
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Kepada awak media, Nikita mengaku siap dengan eksepsi yang akan dibacakannya hari ini di hadapan majelis hakim.
"Iya, insyaAllah siap (dengan eksepsinya)," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Persidangan Nikita hari ini terasa sedikit berbeda dengan kehadiran demonstran yang datang untuk mendukungnya. Para demonstran menyuarakan keinginan mereka agar Nikita bisa dibebaskan.
Terkait itu, Nikita menyambutnya positif. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak kepadanya sampai saat ini.
"Iya, alhamdulillah. Berarti mereka tahu mau dukung yang mana," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat tiba unjuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, (1/07/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.