TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan, yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, dan Golkar, secara bulat menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, bahwa pengesahan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Fadia menyampaikan, apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas sinergi dan peran aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda.
Ia menyebut, pengesahan ini bukan hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Keputusan ini adalah langkah strategis dalam memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah."
"Setelah ini, Raperda akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi," kata Bupati Fadia saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Selasa (1/7/2025).
Bupati juga memaparkan ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 2,3 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp2,4 triliun.
Pembiayaan netto sebesar Rp 120 miliar dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun berjalan mencapai Rp 71 miliar.
Ia tidak menampik, bahwa dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda terdapat dinamika berupa perbedaan pandangan.
Namun hal itu, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
"Perbedaan pendapat adalah hal wajar, dan justru memperkaya substansi kebijakan."
"Kami menghargai seluruh masukan, kritik, dan saran yang disampaikan anggota dewan dalam rapat kerja maupun forum-forum resmi. Semua akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan kebijakan ke depan," pungkasnya.
Bupati Fadia menambahkan, dengan disahkannya Perda ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan melanjutkan tahapan evaluasi di tingkat provinsi sebelum implementasi penuh dapat dilakukan. (Dro)