TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Januari-Juni 2025, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta mengamankan lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah pengawasan mereka.
Selama semester pertama 2025, pihaknya bersama seluruh satuan kerja di bawahnya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Dari penindakan tersebut, kami mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Imik Eko Putro, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (1/7/2025).
Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp 90,8 miliar. Potensi penerimaan cukai negara yang terselamatkan ditaksir sebesar Rp 57,8 miliar.
Imik menyebut penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan publik.
Ia mengatakan, sanksi yang tegas juga diberikan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, baik yang menawarkan, menyerahkan, menjual, maupun menyediakan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 30 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menurut dia, keberhasilan penindakan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi yang erat antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
"Sinergi menjadi kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menindak peredaran barang ilegal," ujar Imik.
"Dengan dukungan dan koordinasi yang baik, kami bisa bekerja lebih efektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang-barang ilegal," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal.
"Upaya ini akan terus digencarkan demi mengamankan penerimaan negara, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal,” kata Imik.