Penyebab Faktor Sertifikasi Halal Jalur Self Declare Sering Disalahgunakan
kumparanFOOD July 01, 2025 07:40 PM
Beberapa waktu belakangan banyak kasus UMK atau pelaku usaha kuliner yang lolos uji sertifikasi halal padahal bahan baku yang digunakan tidak halal. Disinyalir, sertifikasi halal ini keluar melalui skema self-declare.
Sertifikasi halal self declare adalah proses sertifikasi yang dilakukan mandiri oleh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Proses ini bisa dilakukan melalui laman website ptsp.halal.go.id dengan melengkapi sejumlah dokumen dan formulir yang diperlukan.
Rupanya, sertifikasi jalur mandiri ini menimbulkan permasalahan baru. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A. Chuzaemi Abidin yang hadir dalam acara kumparan Halal Forum di Jakarta beberapa waktu lalu (27/5), mengungkapkan faktor yang membuat skema sertifikasi halal self declare banyak disalahgunakan.
"Kalau di reguler pemeriksaan auditnya dilakukan auditor halal, nah, untuk self declare dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH. Pendamping PPH dia mendapat insentif Rp 150 ribu, mungkin nakal pendamping PPH-nya, datang tiga menit, pulang, terbit sertifikat," ujar Chuzaemi.
Perbesar
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH E.A Chuzaemi Abidin menjadi pembicara kumparan Halal Forum 2025 di Ballroom Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Menurutnya, seharusnya pendamping PPH yang datang ke lokasi langsung bertugas memeriksa bahan-bahan dengan teliti. "Misalnya keripik pisang, dia cek pisangnya itu jelas halal. Nah ada bahan lain, gula, sudah bersertifikat halal? Ada garam, garamnya sudah bersertifikat halal belum? Ada minyak goreng, dia cek lihat, dong kemasannya, itu tugas pendamping PPH harusnya (memeriksa) lebih dari tiga menit," tambahnya.
Bukan cuma itu, pendamping PPH juga bertugas melakukan sosialisasi dan edukasi lanjutan mengenai komitmen halal kepada para pelaku UMK.
Chuzaemi sendiri telah mengungkapkan bahwa jumlah pendamping PPH yang awalnya ada 300 ribu orang, kini 40 ribu per Januari. Ke depannya, dia juga akan melakukan pendataan ulang pendamping PPH yang terdaftar.
"Mei tanggal 28 saya akan tarik data lagi, pendamping yang tidak aktif, juga saya akan sanksi pendamping yang nakal tadi," ucapnya.
Chuzaemi pun menegaskan bahwa seluruh pemangku dalam proses sertifikasi halal ini sebaiknya terlibat aktif guna meminimalisasi penyalahgunaan.
Perbesar
Ilustrasi belanja makanan halal. Foto: Odua Images/Shutterstock
"Saya tekankan, seluruh produsen yang memproduksi produk halal ini, untuk yang pertama komitmen bertanggung jawab, itu yang paling penting," tegasnya.
"Yang kedua tolong, nih supplier-suppliernya dibantu. Supplier bahan baku, bahan tambahan, bantu, dong fasilitasi, kalau dia belum sertifikat halal bantu, dong untuk bersertifikasi halal dari pada digunakan untuk yang lain."
Chuzaemi turut mengingatkan kembali bagi pelaku usaha yang belum bersertifikasi halal, untuk segera mendaftarkan diri. "Oktober 2026 produk makanan dan minuman itu sudah masuk wajib, seluruh pelaku usaha mikro, kecil, menengah besar kan sudah di Oktober 2024 kemarin, nah nanti produk luar negeri masuk di Oktober 2026. Plus nanti Oktober 2026 itu berlaku mandatory untuk produk obat, kosmetik. Jadi mari kita bantu UMKM kita yang jadi binaan untuk produsen-produsen segera difasilitasi sertifikat halal," pungkasnya.