Selebgram Indonesia AP Divonis 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan Myanmar
kumparanNEWS July 01, 2025 08:20 PM
Kementerian Luar Negeri membeberkan nasib AP, selebgram Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Menurut Kemlu, AP divonis 7 tahun penjara.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, lewat keterangannya, Selasa (1/7).
AP sendiri dikenai dakwaan berlapis. Ia disebut masuk Myanmar secara ilegal, dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dideklarasikan sebagai komunitas terlarang oleh pemerintah.
"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," kata Judha.
Lalu, Kemlu tetap berupaya memperjuangkan nasib AP meski vonis itu telah berkekuatan hukum tetap. Salah satunya dengan upaya non-litigasi.
"Upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," pungkas Judha.