KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut
kumparanNEWS July 01, 2025 08:41 PM
KPK mendatangi Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis, Kota Medan, Sumut, pada Selasa (1/7).
Tim KPK sudah tiba di lokasi sejak pukul 13.00 WIB. Tampak para penyidik KPK baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.30 WIB dari jalan belakang.
Ada tiga mobil berwarna hitam yang keluar dari Kantor PUPR Sumut yang dikawal oleh satu mobil patroli polisi.
Setelah keluar, ketiga mobil tersebut menuju sebuah gedung di Jalan Budi yang berjarak sekitar 500 meter.
KPK geledah Kantor PUPR Sumatera Utara pada Selasa (1/7/2025). Foto: Tri Vosa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK geledah Kantor PUPR Sumatera Utara pada Selasa (1/7/2025). Foto: Tri Vosa/kumparan
Gedung tersebut merupakan kantor sementara Kadis PUPR Topan Obaja. Sebab, Kantor PUPR Sumut disebut-sebut sedang direnovasi.
Topan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap. Dia dijerat sebagai tersangka penerima suap.
Setibanya di lokasi, setidaknya ada 5 orang yang turun dari mobil. Satu di antaranya mengenakan rompi KPK.
Belum diketahui dalam rangka apa penggeledahan ini dilakukan. KPK masih di dalam kantor sementara itu.
Secara terpisah, juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ada penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jalan di Sumatera Utara tersebut. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Penggeledahan ada. Namun, hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih di lapangan," ujar Budi.

Kasus Jalan di Sumut

Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6) kemarin. OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Adapun para tersangka itu terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Para tersangka belum memberikan keterangan soal kasus tersebut.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia pun mengaku siap apabila diminta KPK untuk memberikan keterangan terkait korupsi proyek pembangunan jalan di daerahnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.