TRIBUNJATIM.COM - Seorang warga di Kota Surabaya, Jawa Timur bernama Sumarni kaget rumahnya diklaim milik orang lain.
Padahal, Sumarni sudah membeli dan menempati rumah itu sejak tahun 2012.
Namun pada tahun 2023, ia digugat oleh orang yang mengaku membeli rumah itu di tahun 2009.
Sumarni pun kalah di persidangan.
Curhatan itu ia sampaikan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di Rumah Aspirasi pada Selasa (1/7/2025).
Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan warga telah mengantre di rumah di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya itu.
Seorang warga bernama Sumarni asal Gunung Anyar mengaku sudah membeli rumah sejak tahun 2012, tetapi tiba-tiba dia digugat oleh orang lain pada tahun 2023.
Orang itu mengatakan bahwa pihaknya sudah membeli rumah itu terlebih dahulu sejak tahun 2009.
“Padahal surat-surat lengkap saya punya, sudah naik juga kasusnya sampai pengadilan sudah sampai PK (Peninjauan Kembali) tapi saya tetap kalah karena dari hasil putusannya, orangnya itu sudah beli rumah itu terlebih dahulu,” ucapnya, melansir dari Kompas.com.
Ia juga sudah mengonfirmasi ke penjual rumah, yang menyebut tidak pernah menjual rumah kepada orang lain selain Sumarni.
Cak Ji pun menyarankan agar mengurus hal tersebut dengan penjual yang pertama dan jangan bersedia untuk pindah sebelum perkaranya selesai.
“Urus saja Bu sama penjual yang pertama, jangan mau pindah sebelum diselesaikan (perkaranya) sama penjual,” tuturnya.
Sementara itu, warga lain, Rere mengaku menjadi korban penipuan vendor wedding yang bertempat di Jalan Tenggilis, Surabaya.
Ia menyebut, ada 9 orang yang menjadi korban dengan modus harus membayar lunas pembayaran tetapi saat hari H, vendor tidak datang, termasuk MUA.
Cak Ji berjanji akan segera melakukan sidak ke kantor vendor tersebut.
“Ya nanti kita jadwalkan sidak,” ucapnya.
Berita Lain
Emi Kamila menangis pilu saat kantor DPRD Kota Makassar di Jl Ap Pettarani, Kamis (26/6/2025).
Ia adalah satu dari sekian banyak korban penipuan pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.
Emi mengaku, dua tahun lalu sudah membeli rumah di perumahan elite tersebut secara tunai alias cash.
Ia bahkan tak tanggung-tanggung sampai mengeluarkan Rp550 juta demi mendapatkan rumah impiannya.
Namun, Emi dibuat syok karena didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.
Bahkan, Emi mendapat somasi dari orang tersebut.
Padahal ia baru satu bulan menempati rumah.
"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah," ungkap Emi, dikutip dari Tribun Timur.
Kemudian terungkap fakta, Emi merupakan orang kedua yang membeli rumah tersebut dari pihak developer.
"Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp550 juta," ungkapnya.
Emi Kamila pun mengungkapkan modus pelaku untuk menipu korban.
Pelaku hanya memperlihatkan bukti adanya sertifikat melalui foto.
Pelaku juga berdalih, sertifikat masih berproses di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar.
Tak menaruh curiga, Emi terus melanjutkan transaksi.
Emi sendiri tak mendapatkan Akta Jual Beli (AJB).
Developer berdalih lagi jika AJB memerlukan waktu proses selama enam hingga delapan bulan.
Kini pelaku hilang bak ditelan bumi.
Kantor yang biasanya buka pun kosong melompong.
Kediaman pelaku juga tak terbuka bagi siapapun.
"Belum sampai delapan bulan, mereka tersandung kasus. Dan kita tidak tahu mau pergi kemana karena kantor kosong, kita ke rumahnya tidak dibukakan gerbang," jelas Emi.
Sambil terisak, Emi mengingat betapa sulitnya menabung hingga ratusan juta demi mendapatkan rumah impian.
Namun, kini nasib impian indah Emi bak terancam musnah.
Lantaran rumah yang diketahui memiliki pemilik pertama, kemungkinan besar Emi akan kehilangan rumah dan tabungannya.
"Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami."
"Tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak.