Hadapi Digitalisasi Layanan Hukum, INI: Era Digital Bukan Ancaman untuk Notaris
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr H Irfan Ardiansyah SH LLM SpN, mengatakan peran notaris semakin strategis di tengah arus digitalisasi layanan hukum dan administrasi publik.
Hal tersebut diungkapkan Irfan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-117 Ikatan Notaris Indonesia di Jakarta.
"Era digital bukanlah ancaman, melainkan peluang bagi profesi notaris untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan aksesibilitas dalam pelayanan," kata Irfan.
Tema acara ini, adalah “Peran Notaris dalam Menyongsong Era Digitalisasi”.
Irfan menegaskan komitmen INI untuk terus beradaptasi, berinovasi, dan memberikan pelayanan hukum yang relevan di era transformasi digital yang terus berkembang.
Hari jadi ini, kata Irfan, menjadi momentum bersejarah yang menandai lebih dari satu abad kiprah notaris Indonesia dalam mengawal kepastian hukum dan kepercayaan publik.
"Kami mendorong seluruh anggota untuk terus mengembangkan kompetensi dan literasi digital,” ujarnya.
Seperti diketahui, INI telah berdiri selama 117 tahun.
Momentum ini berakhirnya kendala kepengurusan yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000071.AH.01.08 TAHUN 2025 tanggal 16 Januari 2025.
Irfan mengatakan pihaknya mendorong digitalisasi layanan notariat yang tetap menjunjung asas legalitas dan kerahasiaan.
Lalu mengembangkan pelatihan dan sertifikasi berbasis teknologi bagi para notaris.
"Berperan aktif dalam penyusunan regulasi yang mengakomodasi praktik kenotariatan di era digital," katanya.
"Menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem hukum digital yang terpercaya dan berkeadilan," tambahnya.
Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-117, INI juga turut aktif dalam pelaksanaan program nasional pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih
Khususnya dalam pembentukan akta pendirian, yang saat ini telah mencapai sekitar 90 persen dari target 80.000 koperasi yang direncanakan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekonomi kerakyatan.
Lalu penyelenggaraan Seminar Nasional (Semnas) di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara, dengan berkolaborasi dengan Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.