Cegah Jual Beli Pulau Kecil, Nusron Wahid Minta Pemda Terbitkan Hak Pengelolaan
Eko Sutriyanto July 02, 2025 01:31 AM

Nusron: Pulau Kecil dan Terluar Tidak Boleh Dijual ke Pihak Asing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pulau-pulau kecil dan terluar tidak boleh dijual kepada pihak asing.

"Kami sudah tegaskan bahwa pulau-pulau kecil, terluar, tidak boleh dijual kepada pihak asing, ya kan?" kata Nusron setelah rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Nusron menyebut, larangan tersebut juga mencakup penerbitan sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (SHGB) atas nama individu atau badan hukum asing.

"Termasuk tidak boleh disertifikatkan, baik SHM maupun SHGB kepada individu asing maupun badan hukum asing, oke?" ujarnya.

Nusron juga menyoroti maraknya praktik penawaran penjualan pulau secara daring yang menurutnya patut dipertanyakan legalitasnya.

"Kalau ada yang mau menjual, pakai online berarti itu tanda petik lalu dipertanyakan. Karena apa? Yang bersangkutan tidak memiliki kok menjual? Karena yang boleh menjual hanya orang yang memiliki. Ini tidak memiliki kok menjual? Ini ada apa ini?" ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah menelusuri aktivitas penjualan pulau secara daring dan menindaklanjuti dengan pemblokiran terhadap beberapa situs.

"Sudah, sudah. Sudah kita tracking datanya, ya kan? Dan beberapa situsnya sudah mulai ditutup, sebagian," tutur Nusron.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN meminta pemerintah daerah menerbitkan status hak pengelolaan lahan (HPL) atau hak pakai atas pulau-pulau kecil yang belum bersertifikat. 

"Kami minta akan terbitkan hak pakai atau HPL kepada Pemda-nya masing-masing. Supaya tidak ini (disalahgunakan)," ungkap Nusron.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.