Tom Lembong: Sampai Saat Ini, Saya Belum Menemukan Kesalahan Saya
kumparanNEWS July 02, 2025 03:20 AM
Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menekankan bahwa hingga saat ini, ia belum menemukan kesalahan yang dituduhkan kepadanya terkait kasus importasi gula.
Adapun dengan rampungnya agenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (1/7), proses pembuktian kasus yang menjerat Tom Lembong sudah berakhir. Namun, Tom menyatakan belum menemukan kesalahannya terkait kasus impor gula tersebut.
"Saat ini, saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," kata Tom dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7).
"Semua keluarga maupun teman dekat, kerabat saya dapat menyampaikan bahwa saya, bahwa karakter saya itu sangat-sangat tidak lari dari tanggung jawab. Bahkan, seringkali saya dapat ditanya kepada berbagai rekan kerja, saya sejauh mungkin menjemput tanggung jawab," jelas dia.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi saksi kasus dugaan importasi gula, dengan terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selama proses persidangan bergulir, Tom pun menyatakan sempat ragu dan menduga ada kejanggalan di balik kasus yang menjeratnya.
"Dalam proses hukum, proses persidangan ini, saya juga sempat ragu, pernah ragu, jangan-jangan ada sesuatu yang memang salah. Dan saya mencoba merenungkannya dengan sangat keras," ucap dia.
Bahkan, kata dia, setiap keterangan saksi hingga laporan audit BPKP terkait kerugian negara berulang kali dibaca dan ditinjaunya. Namun, Tom menyatakan tetap belum menemukan kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
"BAP-BAP [Berita Acara Pemeriksaan] saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik. Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," tutur Tom.
"Jadi, saya bukan seseorang yang tidak punya rasa menyesal. Saya bukan seseorang yang tidak punya rasa takut, dan apalagi di usia 54 tahun, saya sangat-sangat menyadari bahwa saya sangat jauh dari sempurna. Jadi, pasti akan membuat kesalahan. Tapi, saat ini saya masih dapat menjawab pertanyaan ibu PH saya," imbuh dia.
Lebih lanjut, Tom juga menyebut bahwa jika kembali pada waktu menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016, kebijakan importasi gula akan tetap dilakukannya persis seperti yang diambil saat itu.
"Andaikata saya mengetahui semua yang telah terjadi sampai saat ini, dan saya kembali di Agustus, September, Oktober, November, Desember 2015, di Januari sampai Juli 2016. Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," kata dia.
"Dan insyaallah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu," tegasnya.

Kasus Importasi Gula

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat diwawancarai di sela-sela pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, saat diwawancarai di sela-sela pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa menyebut total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Izin itu disebut menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar. Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Kedua hal tersebut telah merugikan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara yang berdasarkan audit nilainya mencapai Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Kemudian, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut. Di mana, distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.

Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.