Program MBG, Kepala Badan Gizi Nasional Kerap Jadi Sasaran Kemarahan, Menkes Budi Gunadi Minta Maaf
Choirul Arifin July 02, 2025 11:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana terkait ramainya kritik terhadap program makan bergizi gratis (MBG) yang diarahkan kepada Hindayana.

Budi menjelaskan bahwa dalam hal pengawasan makanan, tanggung jawab terbagi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Dia menekankan bahwa untuk makanan siap saji yang dimasak langsung di tempat, pengawasannya merupakan tanggung jawab Kemenkes melalui dinas kesehatan di daerah.

“Memang saya juga lihat di undang-undang, ada dua instansi yang bertugas mengawasi makanan. Yang siap dimakan, siap saji dan dibungkus, itu tempatnya Pak Taruna (BPOM)."

"Tapi makanan siap saji yang dimasak di situ, itu tanggung jawabnya Kemenkes dan dinas kesehatan,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dia mengaku baru memahami secara utuh batas-batas kewenangan tersebut, dan menyesalkan jika Dadan menjadi sasaran utama hujatan publik soal pelaksanaan program MBG.

"Saya bilang, kita mesti minta maaf ke Pak Dadan, kalau ada apa-apa yang dimarah-marahin Pak Dadan, harusnya Menteri Kesehatannya juga, tapi Pak Dadan bilang, 'Menteri Kesehatannya sudah banyak dihujat yang lain, jadi ya sudah lah biarin," ujar Budi.

Dia menjelaskan bahwa pengawasan makanan dalam program MBG akan terus diperkuat dengan melibatkan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta memanfaatkan jaringan puskesmas yang ada di seluruh Indonesia.

“Saya sudah minta mulai tahun ini kita bantu Pak Dadan. Coba dibikin programnya seperti apa, supaya kita bisa berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Jadi Pak Dadan juga bisa lebih tenang. Majunya ada yang jagain,” ujar Budi.

Dia menegaskan, mekanisme pengawasan seharusnya berjenjang, dimulai dari dinas kesehatan kabupaten/kota, lalu ke provinsi, baru ke Kemenkes, sebelum menyentuh Kepala BGN.

“Kalau ada yang kena, harusnya mulai dari bawah dulu. Harusnya aturan itu begitu. Jadi maaf ya Pak Dadan,” tandas dia

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.