TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Seorang pria asal Kapanewon Temon, Kulon Progo, Yogyakarta, dibekuk aparat kepolisian setelah menusuk rekannya dengan tombak.
Pria tersebut berinisial BJ (54)
BJ melukai temannya karena sakit hati dan dalam pengaruh minuman beralkohol (mihol).
Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Taviv Heri Setiawan, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 Juni 2025 silam, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korbannya adalah SED (26), pria asal Temon yang juga rekan dari pelaku," jelas Taviv saat jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Senin (30/06/2025).
Saat itu, BJ baru saja pulang setelah mengonsumsi mihol.
Setibanya di rumah, ia tiba-tiba saja teringat pada SED, rekannya yang sebelumnya sempat berselisih dan BJ masih merasa sakit hati dengan perselisihan tersebut.
Tanpa pikir panjang dan masih dalam kondisi mabuk, BJ langsung mengambil tombak yang tersimpan si rumahnya.
Ia lalu pergi keluar lagi untuk mencari SED.
"BJ tiba di rumah SED sekitar pukul 17.30 WIB, di mana saat itu korban sedang berada di rumah," kata Taviv.
Begitu bertemu muka dengan SED, BJ langsung menghunuskan tombak ke paha kanan SED.
Ujung mata tombak langsung mengenai sasaran dan membuat pahan kanan SED terluka.
Menurut Taviv, SED saat itu berusaha melawan.
Kehebohan di rumah SED membuat warga sekitar langsung datang, lalu membantu SED untuk menahan BJ.
Namun BJ akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara SED yang terluka memilih ke rumah sakit terdekat untuk penanganan, di mana paha kanannya harus dijahit karena luka bekas tusukan tombak milik BJ.
"SED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan akhirnya pelaku kami amankan," ujar Taviv.
Polisi turut menggeledah kediaman BJ dan menemukan tombak yang digunakan untuk melukai SED.
Selain tombak, 2 senjata tajam jenis pedang turut diamankan polisi.
Kepada polisi, BJ mengaku membuat sendiri senjata tombak tersebut saat berada di Purworejo, Jawa Tengah.
Sedangkan untuk pedang, ia mengaku hanya menggunakannya untuk membelah buah kelapa.
Taviv mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan aksi keempat yang dilakukan oleh BJ.
Ia sebelumnya sudah terlibat kasus penganiayaan dengan senjata tajam, dan sudah pernah menjalani hukuman pidana.
"Seluruh aksi penganiayaan dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk akibat mihol," jelasnya.
BJ pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 2 tahun 8 bulan. (*)