Vonis Dipotong Jadi 12,5 Tahun Penjara di Tingkat PK, Kapan Setya Novanto Bebas?
kumparanNEWS July 02, 2025 01:40 PM
Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam vonis PK itu, hukuman Novanto dipotong menjadi 12,5 tahun penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara. Dia mendapat potongan 2,5 tahun penjara dengan dikabulkannya PK tersebut.
Lantas, kapan Setnov akan bebas dengan adanya PK tersebut?
Setya Novanto atau Setnov mulai ditahan KPK mulai 17 November 2017. Dengan hukuman 12,5 tahun penjara sesuai putusan PK, maka Setnov akan bebas murni pada sekitar bulan Mei 2030.
Namun, perhitungan itu berdasarkan bila Setnov menjalani hukuman penjara secara penuh. Setnov bisa bebas lebih awal bila mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Pihak Setnov belum berkomentar mengenai vonis PK tersebut.
Putusan PK diketok pada 4 Juni 2025. Majelis PK diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Hakim Agung Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian petikan putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7).
Dalam putusan itu, Novanto juga dihukum pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya ke penyidik KPK.
"Sisa UP Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," bunyi putusan itu.
Tak hanya itu, Setnov juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai.
Dalam kasus itu, Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketok pada Selasa (24/4/2018) silam.
Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Novanto mengajukan PK. Kini, hukumannya pun 'disunat' menjadi 12,5 tahun penjara.