TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan buka suara terkait pemberitaan yang beredar luas terkait rencana penyesuaian tarif ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menegaskan informasi tersebut belum merupakan keputusan final dan masih dalam tahap kajian komprehensif.
"Kami ingin memberikan penjelasan bahwa pemberitaan mengenai kenaikan tarif ojek online sebesar 8-15 persen saat ini masih dalam tahap kajian mendalam dan belum merupakan keputusan final," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (2/7/2025).
Dikatakannya, kajian yang kami lakukan tidak hanya terkait tarif dasar, tetapi juga menyangkut struktur pembagian pendapatan, termasuk isu potongan tarif 20 persen yang selama ini dikeluhkan oleh mitra pengemudi.
Dirjen Perhubungan Darat menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi untuk memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan berkesinambungan.
"Dalam menyusun regulasi, kami sangat berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek agar bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Perlindungan dan kesejahteraan pengemudi atau mitra menjadi salah satu prioritas utama kami," tambahnya.
Aan Suhanan juga menegaskan komitmennya untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
"Kami akan mendengarkan semua pihak, termasuk aplikator, asosiasi pengemudi, dan pakar di bidangnya sebelum mengambil keputusan final. Pendekatan multistakeholder ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada satu kelompok, tetapi memberikan keadilan bagi semua," jelasnya.
Terkait isu potongan tarif 20 persen yang menjadi sorotan, Dirjen menyampaikan bahwa hal tersebut sedang dikaji secara mendalam dari berbagai perspektif.
"Kami menyadari bahwa potongan tarif menjadi salah satu isu sentral yang mempengaruhi kesejahteraan pengemudi. Kajian komprehensif sedang kami lakukan untuk menemukan formula yang adil bagi ekosistem transportasi online secara keseluruhan," ujar Aan Suhanan.
Ditjen Perhubungan Darat akan melanjutkan proses kajian dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk studi akademis, analisis dampak ekonomi, dan konsultasi publik.
"Kami berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara transparan dengan publik mengenai perkembangan kajian ini. Keputusan final akan diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen," pungkasnya.
Ditjen Perhubungan Darat mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Perhubungan.