Politikus Demokrat Minta Pengusaha Tak Jadikan Sopir 'Tameng' Soal Zero ODOL
GH News July 03, 2025 02:03 AM

Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap menyoroti banyaknya korban kecelakaan akibat truk Over Dimension and Over Load (ODOL). Dia meminta pengusaha truk tidak menjadikan pengemudi sebagai tameng kepentingan dari persolan kendaraan ODOL.

Menurutnya, suara pengemudi yang disampaikan lewat sejumlah aksi unjuk rasa dalam merespons rencana penertiban atau penerapan aturan zero ODOL harus dihargai. Dia menilai, rencana pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan ODOL mulai tahun depan juga baik karena bertujuan untuk menyelamatkan ribuan nyawa.

"Jangan jadikan pengemudi tameng kepentingan. Kami menghargai suara para pengemudi. Tapi kita juga tahu, demo ini bukan murni suara akar rumput," kata Yan kepada wartawan Kamis (3/7/2025).

"Banyak yang didanai oleh oknum pengusaha besar yang selama ini menikmati keuntungan dari melanggar aturan dan membebani para sopir," lanjutnya.

Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat ini menilai penerapan zero ODOL demi menciptakan transisi yang adil dan tidak memberatkan. Dia memandang, tak hanya membuat jalan cepat rusak, truk ODOL juga menimbulkan biaya pemeliharaan membengkak serta menghambat mobilitas masyarakat.

Menurutnya, truk ODOL harus taat spesifikasi bila ingin mewujudkan biaya logistik murah dan pembangunan merata.

"Bukan malah dilebihi lalu minta dimaklumi," ujarnya.

Lebih lanjut, Yan meyakini, pemerintah akan bersikap terbuka untuk berdialog dalam merespons berbagai masukkan dalam rencana penertiban truk ODOL. Dia mendorong semuanya untuk bersama-sama mencari solusi terbaik.

"Revisi UU bisa dikaji, tapi tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan pelanggaran. Mari bicara soal solusi, bantuan relokasi muatan, insentif untuk peremajaan armada, dan kemitraan antara pemerintah dan koperasi pengemudi," imbuhnya.

Sebelumnya sopir truk demo besar-besaran di Pantura, hingga mengancam pasokan sejumlah komoditas pangan ke Jawa Barat (Jabar) dan Jakarta.

Pelarangan truk obesitas ini telah diatur melalui program nasional Zero ODOL. Zero ODOL ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Kemudian wacana implementasi Permenhub yang disebut berlaku tahun depan memicu penolakan para supir truk.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.