Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Terdakwa PW (Putri Wulandari) kasus dugaan muncikari divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.
Hakim menyatakan bahwa PW tidak melaksanakan profesi “menjual” wanita kepada pria hidung belang.
“Kemarin klien saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 506 KUHP tentang muncikari dan Pasal 296 KUHP tentang pencabulan,” ungkap penasehat hukum PW, Mustofa Ali Fahmi, Kamis (3/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa vonis bebas karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun bukti lain yang diajukan tidak mendukung dakwaan.
Fahmi menegaskan pentingnya pemulihan nama baik kliennya. Dia meminta nama baik PW dipulihkan dalam kasus muncikari.
Terlebih, kata dia, PW sempat menjadi korban pencabulan (pemerkosaan) oleh Kasat Tahti Polres Pacitan.
“Klien kami telah melalui masa sulit dan harus menanggung beban sosial dari tuduhan yang tidak terbukti,” paparnya,.
Sekedar diketahui, PW ditangkapSatreskrim Polres Pacitan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada 26 Februari 2025.
PW dituduh sebagai mucikari yang menyediakan anak di bawah umur di sebuah kamar hotel di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Di penjara, PW justru menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu LC, yang saat itu adalah Kasat Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut ditangani Polda Jatim.
Aiptu LC dinyatakan bersalah. Pun dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.