Peras Pacar Sesama Jenis, Rayyan Alkadrie Gunakan Uang untuk Keperluan Sehari-hari
Yurika NendriNovianingsih July 03, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Artis Muhammad Rayyan Alkadrie (MR) tengah terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan sesama jenis.

Rayyan berhasil ditangkap kepolisian di sebuah kamar kos di kawasan Depok pada, Kamis (5/6/2025).

Penangkapan tersebut setelah adanya laporan korban yang merasa adanya pemerasan hingga pengancaman.

Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika tidak memberikan uang tersebut.

Adapun Rayyan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Uang hasil pemerasan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (3/7/2025).

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang tak sedikit nilainya.

Berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku tak hanya sekali melakukan pemerasan.

Total uang yang ditransfer korban kepada pelaku pun senilai Rp20,9 juta.

"Korban mengalami kerugian total Rp20,9 juta sekian." 

"Penyidik menemukan fakta beberapa kali ditransfernya, total Rp20,9 juta itu beberapa kali transer, ada yang dua juta, ada yang tiga juta, ada yang lima juta dan seterusnya."

"Hingga pada akhirnya korban mengalami kerugian Rp20,9 juta," papar Ade.

Rayyan Sempat Cemburu dengan Korban hingga Lakukan Pemerasan

Sementara itu, polisi berhasil mengamankan dua handphone milik pelaku yang di didalamnya ditemukan 6 video pendek hubungan intim sesama jenis antara Rayyan dengan korban.

"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan didapati dua buah handphone milik tersangka."

"Yang di dalam handphone tersebut berisi enam video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan tersangka," ujar Ade.

"Kemudian diamankan juga ATM," imbuh Ade.

Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan khusus sesama jenis.

Keduanya pun sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.

Dikatakan Ade, bahwa Rayyan sempat merasa cemburu dengan korban lantaran diduga memiliki hubungan lagi dengan pria lain.

Kemudian pelaku merasa kesal dan meminta sejumlah uang dengan memberikan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim.

"Belakangan pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban diduga mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya yang lebih muda."

"Sehingga pelaku merasa kesal, dan akhirnya meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," terang Ade.

Kini tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang dugaan tindak pidana memaksa seseorang dengan ancaman atau tindakan pemerasan.

(Ifan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.