TRIBUNJATIM.COM - Seorang driver ojol berakhir dipenjara karena harus mempertanggungjawabkan perilakunya.
Melihat penampilan sebuah sepatu yang ada di teras rumah pelanggannya, driver satu ini tergoda.
Alhasil, sepatu yang diambil driver ojol itu akhirnya membuat Daniel harus dipenjara.
Seorang driver ojek online berinisial Daniel Pardosi (23) ditangkap setelah mencuri sepatu milik pelanggan saat mengantar pesanan makanan di Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 Mei 2025.
Daniel menerima pesanan untuk mengantar makanan kepada seorang pelanggan bernama Leo (33) ke Jalan Rakyat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Daniel tiba di lokasi, namun Leo tidak kunjung keluar dari rumah.
Setelah menunggu beberapa menit, Daniel melihat sepasang sepatu merek Adidas yang menarik perhatiannya di bagian bawah rak sepatu milik Leo.
Merasa tergoda, Daniel turun dari sepeda motornya dan secara diam-diam menggeser sepatu tersebut menggunakan kakinya.
"Karena bagus aja," ungkap Daniel saat ditanya mengenai alasannya mengambil sepatu tersebut di Polsek Medan Timur pada Kamis, 3 Juli 2025.
Setelah memastikan situasi sekitar masih sepi, Daniel dengan cepat menyimpan sepatu itu ke dalam jok sepeda motornya dan menggantungkan plastik berisi pesanan Leo di gagang pintu.
Daniel kemudian meninggalkan lokasi, namun aksinya terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar rumah korban.
Akibatnya, Leo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
Pada 1 Juni 2025, polisi berhasil menemukan dan menangkap Daniel saat ia sedang menunggu untuk potong rambut di Jalan Tangguk Bongkar III.
"Pelaku ditangkap saat mau potong rambut," kata Kepala Polsek Medan Timur, Kompol Agus Butar-butar, saat diwawancarai di Polsek Medan Timur pada Kamis (3/7/2025).
Daniel mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepasang sepatu yang dicurinya masih ada di rumahnya dan sering ia gunakan sehari-hari.
Saat ini, Daniel telah ditahan di Polsek Medan Timur untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, maling motor juga melakukan aksi dengan modus baru.
Terbaru, aksi pencurian motor yang berhasil ditangani Anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya bermodus berkeliling menaiki sepeda ontel untuk mencari sasaran.
Tersangka yang berhasil ditangkap baru satu orang. Dia berinisial R (44) warga Simolawang, Simokerto, Surabaya.
Tugasnya, eksekutor pencurian motor yang menjadi sasarannya.
Sedangkan, temannya berinisial S, merupakan otak aksi kejahatan curanmor yang kerap dilakukan komplotan tersebut. Hanya saja, Pelaku S masih buron, tapi namanya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Simokerto Polrestabes Surabaya Kompol Didik Triwahyudi mengatakan, Tersangka R dan komplotannya kerap beraksi dengan modus mengendarai sepeda angin atau ontel untuk berkeliling permukiman warga mencari sasaran motor.
Kasus terakhir yang membuat komplotan tersebut ditangkap dan terus diburu terhadap pelaku yang buron, adalah saat mencuri motor Honda Supra X di depan rumah Jalan Sidokapasan Belakang Pasar Gang III, pada Minggu (22/6/2025) siang.
Aksi komplotan tersebut sempat terekam CCTV, lalu setelah dilakukan penyelidikan, Anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil menangkap Tersangka R di kediamannya.
Selain itu, Didik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan sebagai sarana aksi komplotan tersebut, seperti perkakas alat sarana aksi membobol lubang kunci kontak motor yakni dua kunci shock dan dua anak kunci khusus.
Lalu ada juga sebuah berkas buah BPKB dan STNK motor Honda Supra X 125CC tahun 1997; motor curian, sebuah jaket hoodie biru tua berlogo yang dipakai tersangka saat beraksi, termasuk satu buah topi cokelat.
"Meski 1 pelaku berhasil dibekuk, kami masih berupaya pengejaran terhadap pelaku lainnya yang buron dan masuk DPO," ujarnya pada Sabtu (28/6/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya Ipda Royan mengatakan, komplotan Tersangka R Cs sudah pernah mencuri motor di tiga lokasi kawasan Surabaya Utara.
Dua lokasi kawasan Semampir dan Tambaksari, komplotan tersebut berhasil mencuri ponsel. Sedangkan, satu lokasi di Simokerto, mereka berhasil mencuri motor.
Ternyata, temannya yang buron yang Pelaku S juga bertindak sebagai eksekutor sekaligus bertugas menjual motor hasil curian setiap berhasil membawa kabur motor orang.
Setiap kali berhasil, ternyata si Tersangka R cuma memperoleh upah sekitar Rp50 ribu. Uang tersebut dipakai memenuhi kebutuhan hidup sekaligus berfoya-foya.
"Tersangka R 3 TKP yang ambil dan jual temannya inisial S (DPO). Yang diambil 1 kali motor, 2 kali Ponsel. TKP di Simokerto, Tambaksari, Semampir. Dia dapat upah Rp50 ribu," ujar Royan saat dihubungi TribunJatim.com
Di lain sisi, berdasarkan video amatir yang merekam momen penangkapan terhadap Tersangka R. Pria berambut gondrong itu, tampak berkali-kali berkilah jika alat perkakas kunci shock yang biasa dipakai membobol lubang kunci kontak motor curiannya adalah milik temannya.
Namun, setelah berkali-kali dicecar termasuk diinterogasi di dalam ruang penyidik Mapolsek Simokerto, Tersangka R akhirnya mengakui perbuatannya.
"Bukan punya saya, punya teman saya, punyanya S. Teman saya juga pak. Baru sekali pak," ujar Tersangka R.