TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019–2021 Ma'ruf Cahyono bepergian ke luar negeri.
Permintaan cegah telah diajukan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Imigrasi pun sudah mengaktifkan pencegahan terhadap Ma'ruf sejak 10 Juni 2025.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
KPK telah mengumumkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.
Namun, KPK belum secara rinci mengungkap konstruksi perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
Sekjen MPR RI Siti Fauziah juga sudah menegaskan bahwa kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," lanjutnya.
Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu telah dan akan sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Siti.