TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan memiliki database 400 ribu rekening terindikasi terkait pidana termasuk judi online (judol).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi menyampaikan, rekening-rekening tersebut, diduga terkait dengan unsur pidana.
"Komdigi punya database isinya 300-400 ribu rekening-rekening terindikasi pidana. Rekening suspect termasuk Judol," ujar Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Komdigi juga telah memasukkan puluhan ribu nomor seluler ke daftar hitam. Data-data tersebut, bisa diakses oleh penyelenggara, termasuk fintech.
"Ketika transfer, akan ada notifikasi mengingatkan. Salah satunya database nomor rekening atau nomor seluler," kata Teguh.
Hingga kini, sudah penyelenggara, termasuk bank dan fintech yang bekerja sama dengan Komdigi. Utamanya, untuk bisa mengakses data base, sehingga jika mencurigakan bisa ternotifikasi.
"Kedepan yang kita punya blacklist tidak hanya nomor rekening, nomor seluluer. Tapi, ada NIK, IP address, kalau dibuka rekening terkait pidana akan ditolak termasuk email," terang Teguh.
Di kuartal pertama 2025, praktik judi online di Indonesia masih menunjukkan angka yang signifikan meski sempat mengalami penurunan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa hingga Maret 2025 terjadi total sekitar Rp 6,2 triliun nilai deposit dari 1,066 juta pemain—melambat dari Rp 15 triliun dan 1,1 juta pemain pada periode yang sama tahun lalu—namun tetap memprihatinkan.
Dari sisi jumlah transaksi, volume sepanjang Januari–Maret turun dari 190 juta transaksi di kuartal I‑2024 menjadi 39,8 juta di kuartal I‑2025, tanda penurunan sekitar 80 persen, tetapi dengan nilai dana beredar masih mencapai Rp 47 triliun.
Di sisi pengguna, mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (71 persen dari total pemain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan).
Menurut PPATK, beberapa pemain bahkan masih di bawah usia 17 tahun, termasuk sekitar 400 anak-anak yang tertangkap dalam data Q1‑2025.
Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, Kominfo, Polri, dan PPATK telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dan melakukan koordinasi pengawasan berbasis risiko, serta perampasan aset digital, untuk menekan peredaran dan akses judi online.