Biang Kerok Zainal ASN Guru PAUD Aniaya Kurir Paket COD Terkuak, Kini Sanksi Berat Karirpun Amblas
Mujib Anwar July 04, 2025 10:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap biang kerok sebenarnya yang memicu seorang ASN guru PAUD di Pamekasan Madura menganiaya seorang kurir paket COD.

Sebelumnya ramai diberitakan, kurir paket COD bernama Irwan Siskiyanto dianiaya seseorang.

Irwan Siskiyanto ternyata dianiaya oleh Zainal Arif seorang ASN guru PAUD.

Apa sebenarnya pemicu Zainal Arif emosi hingga layangkan bogem ke Irwan Siskiyanto?.

Kurir paket di Pemakasan Madura ini mendapatkan penganiayaan dari pelanggan COD. 

Pelanggan COD melakukan kekerasan ke kurir paket bernama Irwan Siskiyanto.  

Irwan Siskiyanto dianiaya di depan toko pelaku, Senin (30/6/2025). 

Pelaku bernama Zainal Arif.  

Mahasiswa yang kesehariannya sembari bekerja sebagai kurir JNT itu dianiaya saat hendak mengantarkan pesanan paket milik istri Arif.

Atas dugaan penganiayaan yang dialami Irwan, dia memilih melapor ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.

Irwan telah menerima surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/251/V1/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Irwan menceritakan, sebelum dianiaya Arif, mulanya dia hendak mengantarkan paket atas nama Ayik panggilan akrab Arif yang beralamat di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu dengan istri Arif.

Lalu, Irwan memberikan paket COD yang berisi Hp tersebut kepada istri Arif dan dibayar sebesar Rp.1.589.235.

Kemudian, setelah transaksi tersebut selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.

MENGERANG KESAKITAN - Wajah Irwan (korban) saat lehernya dipiting hingga berdarah oleh Arif (terduga) pelaku yang tak terima paket CODnya tidak sesuai pesanan.
MENGERANG KESAKITAN - Wajah Irwan (korban) saat lehernya dipiting hingga berdarah oleh Arif (terduga) pelaku yang tak terima paket CODnya tidak sesuai pesanan. (tangkapan layar video)

Namun, Irwan dipanggil kembali oleh istri Arif karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.

"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).

Tak berangsur lama, Istri Arif menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD Hp yang dirasa tak sesuai.

Seketika itu juga, Arif tanpa mengenakan baju datang menghampiri Irwan dan langsung marah.

Selain memaki Irwan, Arif meminta agar Irwan mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.

Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi waktu memesan barang tersebut.

Namun Arif kokoh tidak mau mendengarkan saran dari Irwan.

Justru Arif langsung menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.

Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan juga mengalami sakit pada bagian leher.

KURIR DIANIAYA - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir lantaran paket ponsel yang dipesan istrinya palsu, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025) dan tampang istrinya dalam video viral.
KURIR DIANIAYA - Wajah tersangka Zainal Arifin yang cekik kurir lantaran paket ponsel yang dipesan istrinya palsu, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, Rabu (2/7/2025) dan tampang istrinya dalam video viral. (TribunJatim.com/Kuswanto Ferdian)

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ungkap Irwan.

Irwan berharap kejadian yang dialaminya ini segera diproses lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.

Dia tidak ingin kejadian serupa menimpa rekan kerja seprofesinya yang lain.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bisa juga ada keterlibatan pihak lain dan akan kami selidiki," ujarnya.

Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.

Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.

Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.

Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Arif (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah.

Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada kurir.

Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone.

Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah dan kembali memanggil kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya.

"Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu.

Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher. 

Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Imbasnya kini karier Zainal Arifin juga terancam dipecat.

DICEKIK - Tangkapan layar video viral seorang kurir paket dicekik pembeli di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pembeli kecewa handphone yang dibelinya di TikTok ternyata HP pajangan terbuat dari plastik, Selasa (1/7/2025).
DICEKIK - Tangkapan layar video viral seorang kurir paket dicekik pembeli di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pembeli kecewa handphone yang dibelinya di TikTok ternyata HP pajangan terbuat dari plastik, Selasa (1/7/2025). (Tangkapan video viral via KOMPAS.com)

Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.

Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," tegasnya.

Kemudian, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin dapat dilakukan.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," terangnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.