TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Kamis (3/7/2025).
Bantuan ini menyasar sekitar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi dan belum tercakup dalam program bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja formal dengan penghasilan di bawah Rp3.500.000 sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Penyaluran dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
Dana BSU dapat dicairkan melalui Kantor Pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Untuk mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos, penerima bantuan perlu membawa:
Jika e-KTP mengalami kendala seperti kesalahan penulisan nama atau nomor NIK, maka dapat dilengkapi dengan:
Dokumen tersebut berfungsi sebagai identitas pendukung agar pencairan tetap dapat dilakukan dengan aman dan lancar.
Berikut adalah langkah-langkah mencairkan BSU di Kantor Pos terdekat:
Sebelum datang ke Kantor Pos, penerima disarankan untuk mengecek status penerimaan terlebih dahulu melalui aplikasi PosPay.
Berikut langkah-langkahnya:
(Widya)