Negara Rugi Rp 5,9 Miliar, Pekerja Swasta Tertunduk Lesu di Kursi Terdakwa, Pembuat Identitas Palsu
Mujib Anwar July 04, 2025 11:30 AM

TRIBUNJATIM.COM - Tertunduk lesu Nor Ifansyah ketika duduk di kursi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Negara merugi hingga Rp 5,9 miliar akibat perbuatan Nor Ifansyah terhadap beberapa identitas palsu.

Nor Ifansyah berperan sebagai penyedia identitas palsu yang digunakan untuk mengajukan kredit fiktif.

JPU menyebut Nor Ifansyah terlibat dalam praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5,9 miliar.

Nor Ifansyah merupakan pegawai swasta yang ikut terjerat skandal kredit fiktif yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lain.

Dua pelaku tersebut adalah Muhammad Ilmi, mantan Relationship Manager (RM) bank cabang Marabahan, serta Radiani Rahman, salah satu debitur fiktif. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi kredit fiktif sebuah bank di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola). 

Kali ini giliran Nor Ifansyah, seorang pekerja swasta, yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana yang digelar Kamis (3/7/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.

Terdakwa yang mengenakan peci dan busana muslim tampak tertunduk lesu saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adam Prima Mahendra.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nor Ifansyah terlibat dalam praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp5,9 miliar.

Ia didakwa secara subsider, yakni primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, keduanya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Peran Nor Ifansyah ini sebagai penyedia identitas calon nasabah, mulai dari KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Namun, nama-nama yang diajukan ternyata fiktif,” ungkap Adam usai sidang digelar. 

Kasus ini bukan perkara baru.

NEGARA RUGI - Nor Ifansyah, seorang pekerja swasta terseret kredit fiktif sebuah bank di Marabahan senilai Rp 5,9 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (3/7/2025).
NEGARA RUGI - Nor Ifansyah, seorang pekerja swasta terseret kredit fiktif sebuah bank di Marabahan senilai Rp 5,9 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (3/7/2025). (Banjarmasinpost)

Nor Ifansyah merupakan terdakwa ketiga dalam skandal kredit fiktif yang sebelumnya telah menjerat dua pelaku lain. Yakni Muhammad Ilmi, mantan Relationship Manager (RM) bank cabang Marabahan, serta Radiani Rahman, salah satu debitur fiktif. 

Keduanya sudah divonis bersalah dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dari hasil penyidikan, terdakwa Nor Ifansyah mendapat ‘biaya jalan’ dari perannya menyiapkan seluruh berkas nasabah fiktif, termasuk biaya cetak dan operasional lainnya,” lanjut Adam.

Empat nama nasabah fiktif dalam dakwaan disebut mengajukan kredit investasi, namun hasil penelusuran menyatakan tak satu pun dari nama tersebut benar-benar ada atau memiliki usaha sebagaimana tercantum dalam pengajuan kredit.

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Belakangan kasus korupsi uang negara yang ramai dibicarakan terjadi di Majalengka.

Tabiat Sekretaris Desa (Sekdes) M Gian Gandana Sukma (MGS) bikin geleng-geleng kepala.

Sekdes di Majalengka ini diketahui selewengkan dana desa Rp513 juta. 

Hal itu dilakukannya secara sadar untuk main game online, Mobile Legend (ML). 

Kini, MGS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Majalengka. 

MGS ditengarai mentransfer dana sebesar Rp513,6 juta dari rekening desa ke rekening pribadinya dan menggunakannya untuk bermain judi online serta membeli diamonds di game Mobile Legends.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayog di kantornya, Kamis (3/7/2025). 

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang ditransfer MGS mencapai Rp513.699.732.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya, sebesar Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

Tim penyidik telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD, serta satu orang auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka. 

Selain itu, Kejari juga telah mengantongi 72 dokumen pendukung dan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Demi Beli Diamond ML, Sekdes di Majalengka Selewengkan Dana Desa Rp513 Juta, Gian Gandana Ditangkap
SELEWENGKAN DANA DESA - M. Gian Gandana Sukma (MGS), Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025. Ia menyelewengkan dana desa Rp513 juta untuk membeli diamond ML
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.