Berapa Gaji Menteri Prabowo? Berkaca Istri Menteri Diduga Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Sri Juliati July 04, 2025 05:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Viral, surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencantumkan nama istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini, sebagai peserta tur ke beberapa negara Eropa.

Surat tersebut bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 ini dibubuhi tembusan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.

Dalam surat tersebut Kementerian UMKM menyampaikan permohonan agar Agustina Hastarini didampingi oleh enam kedutaan besar RI di luar negeri serta satu konsulat jenderal selama turnya di Eropa. 

Tur Eropa tersebut direncanakan berlangsung selama dua pekan, mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Dalam surat yang viral tersebut tertulis juga kota-kota yang akan dikunjungi Agustina, yakni:

  • Pomorie dan Sofia (Bulgaria)
  • Amsterdam (Belanda)
  • Brussels (Belgia)
  • Paris (Prancis)
  • Lucerne (Swiss)
  • Milan (Italia)
  • Istanbul (Turki)

Lantas muncul pertanyaan, termasuk soal gaji menteri Prabowo. Berapa besarannya? 

Diketahui gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 18 Tahun 1993. 

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Sementara untuk tunjangan, menteri Presiden Prabowo Subianto tersebut mendapat Rp 13.608.000.

Tunjangan tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menteri juga mendapat dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

Dana operasional sebesar 80 persen diberikan melalui pembayaran sekaligus kepada menteri.

Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.

Pemberian dana operasional menteri tersebut diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian.

Menteri Prabowo juga masih mendapatkan fasilitas serta tunjangan lainnya yakni tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Juga mendapat kendaraan dinas, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan.

(Garudea Prabawati)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.