Momen Mantan Bupati Situbondo Mendadak Lupa saat Saksi Cerita Soal Uang Dalam Amplop Cokelat
Ndaru Wijayanto July 04, 2025 10:30 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo yang kasus ditangan KPK, berdalih lupa menerima amplop berisi uang fee proyek dari perusahaan swasta. 

Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang lanjutan yang menghadirkan tujuh orang saksi bekas anak buah Karna di staf dan kepala dinas selama periodenya menjabat. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025). 

Menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Karna dan Eko, Dedi Rahman Hasyim, kliennya itu memang lupa peristiwa penerimaan amplop berisi uang dari dua bos atau direktur utama (dirut) perusahaan swasta yang bersekongkol untuk dimenangkan tender agar memperoleh proyek dari sang bupati kala itu. 

Ia tak menampik kesaksian tersebut muncul dari seorang saksi yang merupakan bekas anak buah Karna. Saksi tersebut merupakan pensiunan PNS mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti. 

Namun, Dedi akan mencocokkan kesaksian tersebut kepada pihak dua orang pihak swasta yang disebut-sebut oleh Saksi Tutik yakni sosok AA dan SN, dalam agenda sidang lanjutan di pekan depan. 

Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ya itu tadi sesuai keterangan Bu Tutik seperti itu, tapi dari Pak Karna lupa. Kita perdalam mungkin saat nanti Pak AA dimintai kesaksiannya," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Lapangan PN Surabaya, selepas sidang, pada Jumat (4/6/2025) malam. 

Kemudian meninjau kesaksian keenam orang saksi yang pernyataannya tidak dibantah oleh Terdakwa Karna.

Enam orang saksi tersebut, diantaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta. 

Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022.

Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. 

Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo. 

Dedi menjelaskan, terang saja kesaksian mereka tidak dibantah karena tidak pernah berkomunikasi secara langsung dalam proses pengaturan proyek seperti yang didakwakan kepada kliennya dalam kasus ini. 

Bahkan, tak memungkiri, ada beberapa saksi yang tidak mengenal secara mendalam dengan Terdakwa Karna. Justru, lanjut Dedi, para saksi itu, lebih sering berkomunikasi dengan Terdakwa Eko. 

"Jadi banyak komunikasi yang terjadi antara Pak Eko dengan kadis Pak Gatot almarhum," katanya. 

Lalu mengenai tanggapan kliennya yang lain yakni Terdakwa Eko atas kesaksian para saksi tersebut. Dedi menjelaskan sama. Bahwa, enam orang saksi dibenarkan keterangannya oleh Terdakwa Eko, kecuali pernyataan Saksi Tutik. 

"Itu Dinas Pupp Pemkab Situbondo yang mana itu memang berkaitan langsung dengan Pak Eko sehingga yang disampaikan semua saksi itu adalah benar menurut beliau. Cuma yang perlu diperhatikan lagi adalah kesaksian dari Bu Tutik karena sedikit informasi sehingga masih lupa," pungkasnya. 

Sementara itu, jika mendengarkan kesaksian Tutik Margiyanti selama sidang tadi, diketahui bahwa Terdakwa Karna terlibat proses pengondisian atau pengaturan pemenangan tender perusahaan untuk sebuah pengerjaan proyek. 

Salah satunya proyek perbaikan bangunan Tribun Stadion Gelora Mohammad Saleh, tahun 2021 untuk menyambut acara Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Jawa Timur 2022.

Kala itu, Tutik didatangi di kantornya oleh pihak swasta berinisial AA seorang Dirut CV. A yang mengaku kepadanya sudah berkoordinasi dengan sosok 'Bapak' yang artinya Bupati Karna untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Lantas Titik mengonfirmasi hal tersebut secara langsung kepada Bupati Karna. Ternyata, benar Terdakwa Karna memang menunjuk secara tidak tertulis sosok AA beserta CV-nya untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Bahkan, Titik mengingat betul pernyataan sang bupati, "Tanggapan saya; saya konfirmasi ke bapak soal itu. Saya menghadap langsung. Bapak; tolong diamankan jangan sampai kegiatan itu gagal. Begitu," ujar Tutik menjawab pertanyaan JPU KPK, Dedi Rahman Hasyim, dan timnya. 

Lantas, maksud kalimat 'jangan sampai kegiatan itu gagal', sebagaimana yang disampaikan Tutik menirukan ucapan sang bupati kala itu. 

Ternyata, menurut Tutik, maksud sang bupati bukan ditujukan agar pelaksanaan acara hajat olahraga warga Jatim itu, gagal dilaksanakan. Melainkan, agar pelaksanaan tender sesuai permintaan sang bupati dapat terlaksana sesuai permintaan. 

"Makna tolong amankan, ya supaya tidak gagal tender. Iya (maksudnya dimenangkan). Saya minta AA mencari sendiri untuk pemilihan beton," jelasnya. 

Selain proyek perbaikan tribun stadion. Ternyata, pengaturan tender pemenangan proyek juga dilakukan sang bupati untuk proyek revitalisasi rumput stadion tersebut pada tahun yang sama. 

Kali ini sosok pihak swasta atau rekanan CV yang datang kepadanya berinisial SN. Tutik ditemui sosok tersebut di kantornya, dengan menyampaikan pesanan informasi dari sang bupati. 

Tutik lantas mengonfirmasi hal tersebut, dan jawabannya sama. Yakni, sang bupati membenarkan jikalau mengutuskan sosok pihak swasta SN untuk berkomunikasi kepada dirinya guna memenangkan proyek tersebut. 

"Ada orang namanya SN, bilang sama ke saya; mengerjakan proyek itu. Langsung saya konfirmasi. Pak SN mengikuti proses tender. Dan memenangkan tender," terangnya. 

Lalu, JPU KPK mencecar mengenai proses pemberian uang fee hasil pemenangan tender dan perampungan proyek tersebut. 

Tutik menjelaskan, pascaproyek rampung, sosok SN kembali mendatangi dirinya dengan menitipkan sebuah map berwarna cokelat yang diketahuinya berisi uang tunai. 

Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlahnya. Hanya saja Sosok SN meminta Tutik memberikan titipan tersebut kepada sang bupati. 

"Pak SN datang ke kantor sama putranya, setelah proyek selesai tahun 2021. Ada bungkusan map. Dia sampaikan; ini titip ke bapak. Isinya saya tahu uang. Saya engga tanyakan jumlahnya berapa. Wadah map tertutup," pungkas Tutik. 

Sementara itu, majelis hakim memberikan para terdakwa kesempatan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Dan pada momen itulah, kumis hitam Karna akhirnya tampak. 

Ia begitu singkat memberikan tinjauan atas kesaksian ketujuh orang saksi. Karna tak menyangkal alias membenarkan enam orang saksi. Kecuali, Saksi Tutik Margiyanti. 

Karena, ungkap Karna, dirinya mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh Saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam. 

"Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama," ujar Karna. 

Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya. 

"Benar, benar. (Soal Saksi Tutik) saya engga tahu, Yang Mulia," ujar Eko

Sekadar diketahui, Terdakwa Karna dan Terdakwa Eko diduga melakukan pengaturan tender proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Terdakwa Karna itu diduga meminta uang fee berupa investasi atau ijon kepada calon kolega perusahaan swasta yang akan ditunjuk mengerjakan proyek dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. 

Lalu, Terdakwa Karna bersekongkol dengan Terdakwa Eko yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo menginstruksikan para anak buahnya untuk melancarkan siasat tersebut. 

Caranya, meminta jajaran pegawai di Dinas PUPP Pemkab Situbondo melakukan pengaturan pemenangan tender pengadaan barang dan jasa tersebut, agar dimenangkan perusahaan swasta; CV atau PT yang ditunjuk oleh Terdakwa Karna.

Setelah para perusahaan swasta tersebut mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Terdakwa Eko memerintahkan anak buahnya di meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapat para perusahaan swasta pemenang tender tersebut.

Nah, setelah diselidiki oleh KPK, ternyata Terdakwa Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekitar Rp5,57 miliar. Sedangkan Terdakwa Eko menerima langsung dari bawahannya sekitar Rp811 juta. 

Atas perbuatannya, Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Di lain sisi, dikutip dari Tribunnewsmcom, terungkap sosok Karna Suswandi, merupakan mantan Bupati Situbondo, Jawa Timur. Pria yang akrab disapa Karna Suswandi itu juga dikenal sebagai birokrat.

Sebelum menjabat sebagai Bupati Situbondo, Karna Suswandi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR Kabupaten Lumajang.

Berikut profil Karna Suswandi.

Kehidupan Pribadi Dilansir dari situs Wikipedia, Karna Suswandi lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 15 April 1967.

Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

Karna Suswandi memiliki istri yang bernama Jumaati.

Ia juga telah dikaruniai dua buah hati yang bernama Lucky Agnestiar Anggraini dan Firman Adi Setiawan

Pendidikan

Karna Suswandi tercatat pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri Curah Tatal I dari tahun 1973 hingga 1979.

Kemudian melanjutkan pendidikan di SMP Negeri Prajekan pada 1979 hingga 1982.

Ia selanjutnya melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri Situbondo.

Setelah lulus SMA, Karna Suswandi melanjutkan studi S1 di Universitas Merdeka Malang dan lulus pada 1989.

Karna Suswandi mengambil S2 di Universitas Wijaya Putra dan mendapat gelar Magister pada 2007.

 

Karir

Sebagian besar karier birokrasi Karna Suswandi dihabiskan di Bondowoso, kota yang berdekatan dengan Situbondo.

Ia pernah menduduki berbagai jabatan, mulai dari Camat hingga beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pria kelahiran Situbondo itu mengawali karier sebagai CPNS di Departemen Penerangan pada 1993-1994.

Kariernya berkembang pesat hingga ia dipercaya untuk mengisi berbagai posisi penting, seperti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.

Tak hanya itu, Karna juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Kabupaten Lumajang pada tahun 2019. Posisi terakhir yang dijabatnya adalah Kepala Dinas PUTR Lumajang pada tahun 2020.

Pada September 2020, Karna memutuskan untuk maju sebagai calon bupati Situbondo dalam Pilkada, dengan Nyai Hj. Khoirani sebagai wakilnya. 

Keputusan tersebut membuatnya harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari statusnya sebagai PNS.

Karna Suswandi mendapat suara terbanyak dan terpilih menjadi Bupati Situbondo sejak 2021.

 

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Karna Suswandi diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 2.816.304.703.

Laporan harta kekayaan terbaru Karna Suswandi diterbitkan pada 31 Desember 2024.

Adapun rincian kekayaan Karna Suswandi yakni sebagai berikut:


A. TANAH DAN BANGUNAN Rp  272.000.000                            


1. Tanah Seluas 403 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000


2. Tanah Seluas 50400 m2 di KAB / KOTA SITUBONDO, WARISAN Rp 197.000.000  


3. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp 35.000.000

 


4. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA BONDOWOSO, HASIL SENDIRI Rp 15.000.000


B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 725.000.000                        


1. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 375.000.000                            


2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MOBIL PENUMPANG Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000.


C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.535.360.000                              


D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  


E. KAS DAN SETARA KAS Rp 283.944.703                                  


F. HARTA LAINNYA Rp 0.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.