Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sosok Wawan Yunarwanto JPU KPK yang membacakan tuntutan tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan, ternyata juga menyeret ke persidangan Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Karna Suswandi dan anak buahnya, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo Eko Prionggo Jati, menjadi terdakwa atas gratifikasi sekitar lima miliar rupiah dalam pengelolaan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.
Agenda sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Karna berlangsung pada Rabu (25/6/2024). Kemudian, JPU KPK Wawan Yunarwanto terlibat dalam sidang lanjutan atas kasus tersebut dengan menghadirkan tujuh orang saksi pada Jumat (4/7/2025).
Tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan itu, diantaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta.
Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022. Tutik Margiyanti, Eks Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo.
Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
Menurut Wawan, bakal ada sekitar 50 orang saksi dari lima kluster penggolongan saksi yang diperiksa dalam persidangan Terdakwa Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati. Sedangkan, agenda sidang pada hari yang sama pekan depan, yakni Jumat (11/7/2025), bakal menghadirkan lima orang saksi.
"5 kluster 50 saksi. Untuk pekan depan 5 saksi," ujarnya kepada TribunJatim.com, setelah persidangan rampung, di Ruang Sidang Sari 3, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (4/7/2025).
Wawan menjelaskan modus kejahatan rasuah yang dilakukan oleh kedua terdakwa dalam kasus tersebut. Bahwa kedua terdakwa itu, bersekongkol untuk mengatur pemenangan perusahaan swasta yang memperoleh tender proyek di Lingkungan Pemkab Situbondo.
Nah, tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, menunjukkan keterkaitan pola pengaturan pemenangan perusahaan swasta; CV atau PT yang dikehendaki oleh Terdakwa Karna, melalui tangan anak buah paling dipercaya yakni Terdakwa Eko Prionggo Jati.
Kemudian, Terdakwa Eko Prionggo Jati bakal memanfaatkan kewenangannya untuk melancarkan siasat licik tersebut, salah satunya mengendalikan tim operator yang menyeleksi perusahaan swasta peserta seleksi tender proyek.
Tim operator yang bergerak berdasar perintah Terdakwa Eko adalah Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo. Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
"Saksi tadi menunjukkan bahwa pengaturan proyek. Jadi ada floating proyek yang sudah dipersiapkan oleh Pak Eko. Pak Eko, adalah Plt kadis lalu berubah menjadi kadis," katanya.
"Pak Eko ini kemudian adalah orang kepercayaan dari Karna. Jadi setiap proyek yang sudah disiapkan, itu akan masuk ke Pak Eko, melalui Andri dan Agus," tambahnya.
Terdakwa Eko berusaha menciptakan proses pelelangan tender proyek yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta sesempurna mungkin, agar tidak terendus pihak manapun jikalau mereka sejatinya sudah mengatur proses seleksi tersebut.
Caranya, Terdakwa Eko memberikan salinan contoh berkas Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari setiap proposal pengajuan tender dalam proses seleksi tersebut, kepada perusahaan swasta yang sudah ditunjuk oleh sang bupati agar 'dimenangkan'. Nantinya, berkas tersebut akan diunggah dalam e-katalog yang akan diseleksi oleh Saksi Andri.
"Jadi rekanan yang akan dimenangkan, bakal diberikan HPS. Sehingga yang dimasukkan di e-katalog itu adalah dalam bentuk HPS yang diketahui sebelumnya. Itu memudahkan untuk operator untuk memenangkan perusahaan swasta titipan," ungkapnya.
Tak pelak, lumrah saja, jika hampir semua perusahaan swasta yang tidak dikehendaki untuk memenangkan proyek tersebut, betumbangan. Karena, Saksi Andri, tinggal mencoret perusahaan swasta yang tidak mencantumkan daftar item-item HPS secara lengkap sesuai keinginan mereka.
"Sehingga tujuannya untuk memenangkan. Jadi awalnya, di floating dulu, siapa si A, si B, dan si C. Setiap yang akan dimenangkan, akan mendatangi Pak Eko. Pak Eko memerintahkan ke Pak Andri. Pak Andri memerintahkan ke Pak Agus, untuk menyerahkan HPS itu," jelasnya.
Setelah berhasil memenangkan perusahaan swasta titipan hingga berhasil melaksanakan proyek tersebut. Wawan menambahkan, Saksi Agus akan mengumpulkan uang fee dari perusahaan swasta tersebut untuk diberikan kepada Terdakwa Eko, dan nantinya diberikan kepada Terdakwa Karna.
"Pak Karna melalui Agus, memerintahkan meminta fee. Jadi dikumpulkan di Agus Yanto. Ada yang Tunai dan ada yang rekening. Dari yang dikumpulkan dari Agus diserahkan kepada Pak Eko. Uang itu dipakai untuk operasional tim ini Pak Eko. Ada yang keperluan Pak Eko," pungkasnya.
Sementara itu, menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Karna dan Eko, Dedi Rahman Hasyim, kliennya itu memang lupa peristiwa penerimaan amplop berisi uang dari dua bos atau direktur utama (dirut) perusahaan swasta yang bersekongkol untuk dimenangkan tender agar memperoleh proyek dari sang bupati kala itu.
Ia tak menampik kesaksian tersebut muncul dari seorang saksi yang merupakan bekas anak buah Karna. Saksi tersebut merupakan pensiunan PNS mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti.
Namun, Dedi akan mencocokkan kesaksian tersebut kepada pihak dua orang pihak swasta yang disebut-sebut oleh Saksi Tutik yakni sosok AA dan SN, dalam agenda sidang lanjutan di pekan depan.
"Ya itu tadi sesuai keterangan Bu Tutik seperti itu, tapi dari Pak Karna lupa. Kita perdalam mungkin saat nanti Pak AA dimintai kesaksiannya," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, di Lapangan PN Surabaya, selepas sidang, pada Jumat (4/6/2025) malam.
Kemudian meninjau kesaksian keenam orang saksi yang pernyataannya tidak dibantah oleh Terdakwa Karna.
Enam orang saksi tersebut, diantaranya Ery Sandhi, Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Pemkab Situbondo. Zainul Arifin, pihak swasta.
Kemudian, Jijib Eko Purnomo, Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022.
Lalu, Khatib Al Barrozy, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo. Agus Yanto, PNS Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Pemkab Situbondo.
Dan, Andri Setiawan, PNS Staf pada Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemkab Situbondo.
Dedi menjelaskan, terang saja kesaksian mereka tidak dibantah karena tidak pernah berkomunikasi secara langsung dalam proses pengaturan proyek seperti yang didakwakan kepada kliennya dalam kasus ini.
Bahkan, tak memungkiri, ada beberapa saksi yang tidak mengenal secara mendalam dengan Terdakwa Karna. Justru, lanjut Dedi, para saksi itu, lebih sering berkomunikasi dengan Terdakwa Eko.
"Jadi banyak komunikasi yang terjadi antara Pak Eko dengan kadis Pak Gatot almarhum," katanya.
Lalu mengenai tanggapan kliennya yang lain yakni Terdakwa Eko atas kesaksian para saksi tersebut. Dedi menjelaskan sama. Bahwa, enam orang saksi dibenarkan keterangannya oleh Terdakwa Eko, kecuali pernyataan Saksi Tutik.
"Itu Dinas Pupp Pemkab Situbondo yang mana itu memang berkaitan langsung dengan Pak Eko sehingga yang disampaikan semua saksi itu adalah benar menurut beliau. Cuma yang perlu diperhatikan lagi adalah kesaksian dari Bu Tutik karena sedikit informasi sehingga masih lupa," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim memberikan para terdakwa kesempatan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Dan pada momen itulah, kumis hitam Karna akhirnya tampak.
Ia begitu singkat memberikan tinjauan atas kesaksian ketujuh orang saksi. Karna tak menyangkal alias membenarkan enam orang saksi. Kecuali, Saksi Tutik Margiyanti.
Karena, ungkap Karna, dirinya mengaku lupa mengenai momen kejadian yang diceritakan oleh Saksi Tutik yang berlatarkan pada tahun 2021 silam.
"Benar, Yang Mulia. Tapi, soal Saksi Tutik, saya lupa, karena sudah lama," ujar Karna.
Hal senada juga disampaikan oleh Eko Prionggo Jati bahwa dirinya membenarkan kesaksian keenam orang pria tersebut, namun tidak dengan Saksi Tutik. Karena dirinya juga tidak mengetahui konteknya.
"Benar, benar. (Soal Saksi Tutik) saya engga tahu, Yang Mulia," ujar Eko
Di lain sisi, dikutip dari Tribunnews.com, terungkap sosok Wawan Yunarwant adalah jaksa senior di lembaga antirasuah, KPK.
Ia pernah menangani perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Jabatan Wawan saat ini yakni sebagai Jaksa Utama Pratama di unit kerja Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Ia sudah menduduki posisi tersebut sejak tahun 2023.
Di unit kerja yang sama, Wawan juga pernah menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum Madya.
Selain itu, ia juga sempat menempati posisi jabatan sebagai Spesialis Jaksa Penuntut Umum Madya.
Karier Wawan di kejaksaan juga telah malang melintang.
Wawan tercatat pernah menduduki jabatan posisi sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Cikarang.
Menilik harta kekayaannya, Wawan Yunarwanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 3 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang berada di Kota Kediri hingga Kabupaten Bekasi dengan total senilai Rp2,8 miliar.
Berikut rincian harta kekayaan milik Wawan Yunarwanto.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.850.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 72 m2/72 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/227 m2 di KAB / KOTA KOTA KEDIRI , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
3. Tanah Seluas 492 m2 di KAB / KOTA KEDIRI, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 325.500.000
1. MOTOR, HONDA VARIO SEPEDA MOTOR Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000
2. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. LAINNYA, LONDON TAXI -- Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000
4. MOTOR, HONDA VARIO 125 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 23.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 76.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 38.500.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 172.871.460
F. HARTA LAINNYA Rp. 512.000.000
Sub Total Rp. 3.975.371.460
II. HUTANG Rp. 864.427.575
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 3.110.943.885