TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua wanita merampok dan membunuh tetangganya Lisma Dona (43) di Dusun III, Kampung Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau.
Terungkapnya kasus tersebut setelah warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, Minggu (23/2/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun menangkap dua wanita yang selama ini kerap tinggal di bangunan kosong yang berada di samping rumah korban.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ZA (40) dan MI (39).
Tersangka MI diungkapkan Asep, merupakan warga sekitar atau tetangga korban.
“Jadi dia ini bersama ZA hari-hari main di rumah kosong yang sudah lama tidak ditempati, di sebelah rumah korban, rumah kosong itu milik keluarga korban juga. Di sana mereka kerap pesta narkoba,” jelas Asep, saat ekspos kasus, Jumat (4/7/2025).
Asep melanjutkan, kedua tersangka sudah tahu keseharian korban.
Mulai dari kapan korban pergi ke pasar untuk berjualan, kapan korban pulang, dan kebiasaan dan apa saja kegiatan sehari-hari dari korban.
“Termasuk korban baru dapat arisan, para tersangka juga tahu,” sebut Asep.
Kedua tersangka, melakukan aksi perampokan setelah 2 pekan korban mendapatkan uang arisan Rp 40 juta.
Para tersangka merencanakan aksi tersebut.
“Korban ini tinggal sendiri, ada anaknya satu di Pekanbaru,” ungkapnya.
Asep memaparkan, uang dan emas yang dicuri dari korban, dipakai para tersangka untuk beli narkoba dan kebutuhan lainnya.
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (29/6/2025) atau berselang 4 bulan setelah kejadian.
Asep menuturkan, kepolisian terkendala dalam mengungkap kasus ini lantaran minimnya alat bukti.
“Namun berkat kegigihan tim, melakukan penyelidikan dengan metode scientific crime investigation, akhirnya kedua tersangka berhasil diungkap. Mereka diamankan di rumahnya,” ucap Asep.
Ade bilang, kedua tersangka merupakan warga satu kampung korban dan hidup bertetanggaan dengan korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 338 KUHP. Ancaman hukuman yakni 20 tahun kurungan penjara.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)