Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Kini Jadi Kajati Sultra, 2 Kali Bongkar Kasus Suap Hakim
Adi Suhendi July 05, 2025 08:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Abdul Qohar menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).

Abdul Qohar diketahui saat ini menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung).

Jabatan Dirdik Jampidsus Kejagung yang ditinggalkan Abdul Qohar nantinya akan diisi Nurcahyo Jungkung Madyo.

Nurcahyo diketahui saat ini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.

Adapun rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.

Ia mendapatkan promosi jabatan dengan sejumlah pejabat lainnya di antaranya Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar yang dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut).

Jabatan Kapuspenkum Kejagung yang ditinggalkan Harli Siregar akan diisi Anang Supriatna yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kasus Kakap yang Ditangani

Abdul Qohar diketahui mulai menjabat menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung mulai 29 Agustus 2024.

Sekira 11 bulan menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung banyak kasus kakap yang ditanganinya, di antaranya kasus Tom Lembong dan dua kasus suap di lembaga peradilan.

1. Kasus Tom Lembong

Kasus kakap yang ditangani Abdul Qohar adalah dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Abdul Qohar mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada 29 Oktober 2024, 

Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.

Dalam kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 578 miliar.

Kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan membayar biaya denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.

2. Perkara Makelar Kasus Zarof Ricar

Abdul Qohar pun mengungkap kasus suap perkara Ronald Tannur di lingkungan peradilan.

Dalam kasus tersebut tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap dan pada 23 Oktober 2024, pihak Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara tersebut.

Dari penangkapan tersebut, akhirnya terungkap makelar kasus Zarof Ricar yang merupakan mantan pejabat mahkamah Agung.

Hal yang fantastis dari kasus ini adalah temuan bukti uang dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di brankas rumah Zarof Ricar.

Dalam kasus ini seluruh tersangkanya sudah dijatuhi vonis, termasuk Zarof Ricar yang divonis 16 tahun penjara.

3. Kasus Korupsi Minyak Mentah 

Selanjutnya Abdul Qohar menangani kasus korupsi minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka di antaranya Rivai Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping; Muhammad Keery Andrianto Riza, penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; dan  Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.

4. Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Abdul Qohar pun mengungkap kasus suap vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Dalam kasus ini suap di lembaga peradilan ini, empat hakim termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto  menjadi tersangka.

Tak hanya hakim, panitera, pengacara, dan pihak swasta dari Wilmar Group turut menjadi tersangka.

Dalam perkembangannya, Jaksa pun menemukan adanya tindak pidana perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung Abdul Qohar pada 12 April 2025.

Total suap mencapai Rp 60 miliar.

Sosok Abdul Qohar

Abdul Qohar merupakan doktor hukum.

Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Abdul Qohar merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 1988.

Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman SH yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.

Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017

Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

( abdi/ adi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.