Soal Fatwa Haram Sound Horeg, PBNU Beri Tanggapan : Kegiatan Mengganggu Itu Memang Tidak Boleh
Samsul Arifin July 06, 2025 10:30 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik sound horeg di Jawa Timur kini mendapat respon dari PBNU. 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara terkait fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan.

PBNU menilai sound horeg akan haram jika masuk dalam kategori mengganggu orang lain.

Apabila mengganggu orang lain, maka hal tersebut telah masuk dalam kategori menimbulkan mudharat. 

"Intinya, kita nggak boleh menganggu orang lain. Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras - keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," kata Ketua PBNU KH Fahrur Rozi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (5/7/2025).

"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joged secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya.

Aktivitas sound horeg masuk haram karena menimbulkan kerugian, bukan hanya kepada penikmat namun juga orang lain. 

"Kalau sudah nggak bunyi, ya nggak apa-apa," katanya berseloroh.

Karenanya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa tersebut juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg. 

"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.

Gus Fahrur menegaskan bahwa Islam mengajarkan untuk memberikan penghormatan kepada sesama.

"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," tandas pengasuh pesantren asal Jawa Timur tersebut.

Untuk diketahui, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.

Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari praktik tersebut.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk ini. Pertama, penggunaan sound horeg dianggap identik dengan syiar fussaq (simbol orang-orang yang fasiq).

Kemudian sound horeg juga berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget dalam cara yang diharapkan, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat dan potensi maksiat lainnya.

Tak hanya itu, penggunaan sound horeg menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun ada juga sebagian yang lain merasa terganggu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.