Bupati Bojonegoro Cegah Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Terbitkan Surat Edaran, Bisa Lapor
Samsul Arifin July 06, 2025 10:30 AM

Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Guna memperkuat integritas birokrasi dan mencegah potensi korupsi di lingkungan pemerintahan, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1242 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Juni 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati meminta agar proses pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, tender, seleksi, maupun pengecualian dilaksanakan secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

"(Seluruh pihak diinstruksikan) agar menghindari transaksi yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan, pemerasan, gratifikasi, dan seluruh bentuk benturan kepentingan," demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Setyo Wahono, seperti yang diterima Tribunjatim.com, pada sabtu (5/7/2025).

Inspektur Pembantu Pengawas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Inspektorat Bojonegoro, Rahmat Junaedi menjelaskan bahwa SE ini merupakan tindak lanjut dari edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mitigasi dan pencegahan tindakan korupsi di sektor PBJ, terutama di level pemerintah daerah.

“Menurut analisis KPK, potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa masih tergolong tinggi di pemerintah daerah,” jelas Rahmat . 

Oleh karenanya perlu dilakukan upaya mempersempit celah untuk menekan prilaku korupsi.

Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, lanjut Rahmat masyarakat dan ASN diminta untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses PBJ.

Caranya dengan melaporkan temuan indikasi prilaku korupsi melalui kanal resmi KPK seperti Whistleblowing System (https://kws.kpk.go.id), call center 198, email pengaduan di pengaduan@kpk.go.id, hingga layanan WhatsApp 0811-959-575 serta aplikasi pelaporan gratifikasi online di https://gol.kpk.go.id.

Tak hanya itu, Pemkab Bojonegoro juga membuka akses pelaporan melalui Whistleblowing System internal dengan menghubungi email wbsbojonegoro@bojonegorokab.go.id.

 Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap terciptanya pengadaan barang/jasa yang lebih akuntabel, serta mampu meminimalisir peluang penyimpangan dan memperkuat budaya antikorupsi di jajaran birokrasi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.