TRIBUNNEWS.COM – Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 bukan cuma jadi tempat belanja dan hiburan. Pengunjung juga bisa mengakses berbagai layanan publik, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di gerai Samsat yang tersedia di lokasi acara.
Menariknya, warga yang membayar pajak langsung di PRJ juga berkesempatan membawa pulang suvenir gratis dari Pemprov DKI Jakarta.
Layanan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
Insentif ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bentuk kemudahan akses, Pemprov DKI Jakarta membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena PRJ 2025. Wajib pajak yang melakukan transaksi di lokasi ini akan mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi.
Melalui acara ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan cepat dan nyaman, sekaligus menikmati aneka pameran, konser, dan kuliner khas Jakarta di PRJ 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi Samsat terdekat.