Eksepsi Nikita Mirzani Dinilai Bakal Ditolak, sang Kuasa Hukum Bereaksi hingga Beri Sindiran
Wahyu Gilang Putranto July 06, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys masih terus memanas.

Persidangan kasus yang dilaporkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani soal dugaan pemerasan juga masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sidang terakhir, pihak Nikita Mirzani sudah menyampaikan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi tersebut pun kini menuai berbagai macam tanggapan.

Bahkan ada beberapa pihak yang menilai eksepsi tersebut nantinya akan ditolak oleh majelis hakim.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut eksepsi tersebut hingga saat ini belum ada tanggapan.

"Tanggapannya aja belum ada," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (6/7/2025).

Soal ada pihak yang menilai eksepsi bakal ditolak, Fahmi pun memilih santai dan memberikan sindiran.

Menurutnya, orang tersebut tak paham mengenai proses hukum.

"Jadi kalau ada yang bilang begitu, jadi mungkin sekolahnya tidak sampai di kampus."

"Jadi mungkin cuman di pinggir di depan kampus, jadi dia nggak tahu proses hukum seperti apa," ungkap Fahmi.

Saat ditanya soal saksi, Fahmi menyinggung soal hasil putusan perkara tersebut akan dilanjutkan atau tidak.

Jika dilanjutkan, kata Fahmi, saksi tersebut akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan dari pihaknya. 

"Kita lihat aja nanti putusan selanya seperti apa, kalau putusannya menyatakan bahwa perkaranya lanjut, nanti yang menghadirkan saksi ya bukan kami, tapi adalah Jaksa Penuntut Umum," jelas Fahmi.

Di sisi lain, praktisi hukum Toni RM menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh majelis hakim.

Berdasarkan pengamatannya, ada sekitar 10 poin keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita.

Namun, secara garis besar, seluruh keberatan itu hanya mempersoalkan aspek material dalam dakwaan, sementara dari sisi formil tidak dipermasalahkan.

"Adapun syarat materiil yang dimaksud adalah dakwaan dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas," ujarnya.

Menurut Toni, ketentuan tentang syarat dakwaan ini diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa secara formil, surat dakwaan wajib mencantumkan identitas lengkap terdakwa, mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, umur, kebangsaan, hingga tempat tinggal.

Sementara secara materiil, isi dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Pihak kuasa hukum Nikita menyatakan bahwa dakwaan tidak memenuhi unsur tersebut.

Mereka mempertanyakan kejelasan uraian terkait jenis tindak pidana yang dituduhkan, apakah itu pemerasan, pengancaman, atau pencucian uang (TPPU).

Namun, Toni RM justru berpandangan sebaliknya. 

Ia menyebut surat dakwaan sudah sangat jelas menyebutkan tiga pasal utama. 

Sehingga ia menilai eksepsi tersebut kemungkinan besar akan ditolak.

“Menurut saya, eksepsi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum terdakwa kemungkinan besar akan ditolak. "

"Surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan, cermat, lengkap, dan jelas. Jadi, eksepsi itu bisa dibilang sia-sia,” tuturnya.

(Ifan/Rinanda)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.