TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128, 129 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bagian B, Semester 1 Bab 4.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128, 129 Kurikulum Merdeka, terdapat pada Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK/MA Kelas XII Kurikulum Merdeka karangan Rohmat Chozin, Untoro, dan diterbitkan Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek pada tahun 2022.
Artikel berikut akan menjelaskan kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128, 129 Kurikulum Merdeka, soal Penilaian Pengetahuan Bagian B.
Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 128, 129 Kurikulum Merdeka ini dapat ditujukan kepada orang tua atau wali untuk mengoreksi hasil belajar.
Soal ini terdapat dalam Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMA/SMK/MA Kelas XII Kurikulum Merdeka pembelajaran Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam.
2. Penilaian pengetahuan
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban:
Yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka adalah anak laki-laki suami, dan ayah.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban:
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban:
Anak perempuan tunggal = ½
Suami = ¼
Ayah = asabah
Asal masalah= 4
Anak perempuan = ½ x 4 = 2
Suami = ¼ x 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa = 4 – 3= 1 (untuk ayah/asabah)
Bagian masing-masing ahli waris adalah:
Anak perempuan tunggal = 2/4 x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 60.000.000,00
Suami = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Ayah selaku asabah = ¼ x Rp. 120.000.000,00 = Rp. 30.000.000,00
Jumlah = Rp. 120.000.000,00
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban:
*) Disclaimer:
(Andari Wulan Nugrahani)