Grid.ID - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap fakta mengejutkan di tengah proses hukum kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan Vadel Badjideh, mantan kekasih putri Nikita, LM.
Dalam keterangannya, Fahmi menyebut bahwa LM pernah berada dalam situasi hingga nyaris meregang nyawa. Karena kejadian itu, Nikita pun tak mau memaafkan Vadel Badjideh.
"Dia tidak akan mau memaafkan karena anaknya betul-betul hancur bahkan hampir merengang nyawa kalau tidak ada orang di sekitarnya," kata Fahmi Bachmid di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Minggu (6/7/2025).
Adapun sidang lanjutan akan digelar pada 9 Juli mendatang dan menghadirkan saksi kunci yang disebut mengetahui secara langsung kejadian ketika LM hampir meregang nyawanya.
Fahmi memang tak menyebutkan dengan jelas terkait saksi kunci tersebut. Namun, saksi itu sempat berkomunikasi dengan Vadel Badjideh melalui telepon.
"Ini saksi kunci yang tahu dan mengetahui peristiwa tersebut bahkan dia sempat telepon-telepon, artinya diarahkan (Vadel) dia telepon," ujar Fahmi.
Lebih lanjut, saksi ini juga yang disebut membantu menyelamatkan LM ketika putri pertama Nikita Mirzani tengah melakukan sesuatu yang membahayakan nyawanya.
"Pada saat dia (LM) melakukan sesuatu, itu kan pasti terjadi sesuatu. Nah terjadi sesuatu inilah yang menghawatirkan itu kalau tidak cepat, ya mungkin kasihan lah ya dia," jelas Fahmi.
Dalam momen sidang sebelumnya, Fahmi juga menceritakan situasi emosional antara Nikita dan LM. Saat itu, Nikita awalnya tidak diperbolehkan masuk ruang sidang, namun akhirnya diperbolehkan hadir secara pasif atas izin hakim.
Setelah mendengar kesaksian langsung dari putrinya, Nikita Mirzani langsung memeluk LM dan meminta kuasa hukumnya untuk segera membawa putrinya keluar dari ruang sidang.
"Nikita peluk (putrinya), terus diperiksa, Nikita minta, 'Abang bawa aja Laura pulang. Biar saya diperiksa di persidangan' Jadi Nikita memberikan kesaksian, Laura sudah saya bawa. Jadi Laura tidak tahu Nikita memberikan kesaksian apa di persidangan," tandas Fahmi.
Sebagai informasi,VadelBadjidehdilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait. LaporanNikitaini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur.
Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.Vadeldisangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
Setelah 7 bulan kasus berjalan,Vadelakhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).Vadelditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi.
Adapun sidang dugaan kasus tindak asusila ini digelar secara perdana pada Rabu, 25 Juni lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.