Terapkan Standar Ketat, Peserta PKPA Peradi Bisa Tidak Lulus Gara-gara Tak Penuhi Kuota Absensi
Wahyu Aji July 07, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peradi, termasuk DPC Jakarta Barat (Jakbar) menerapkan standar kelulusan yang sangat ketat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sehingga ada kemungkinan ada peserta yang tidak lulus.

‎“Ada juga peserta yang tidak lulus.

Kenapa tidak lulus? Karena tidak memenuhi kuota absensi,” tutur Wakil Ketua I DPC Peradi Jakbar, Nurkholis Cahyasa dalam penutupan PKPA Angkatan VII di Jakarta, Minggu (6/7/2025) petang. 

Nurkholis mewakili Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, peserta yang tidak lulus di antaranya karena kehadirannya tidak memenuhi ketentuan.

“Tidak mencapai 80 persen (kehadirannya), tentunya kami terpaksa tidak meluluskan,” ujarnya.

Peserta yang tidak lulus diperbolehkan untuk mengikuti lagi PKPA yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakbar tanpa harus membayar alias gratis.‎ 

“Kami memberikan kesempatan (lagi),” ucapnya.

Sedangkan untuk PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar yang bekerja sama dengan ‎Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikatan Adokat Indonesia (Ikadin), dinyatakan semuanya lulus.

‎“Lulus semua. Itu yang penting karena ada beberapa penyelenggaraan itu, ada juga peserta itu yang tidak lulus,” ujarnya.

‎Senada dengan Nurkholis, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama ‎Universitas DPN Peradi, Prof. Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, Peradi menerapkan standar yang ketat, termasuk dalam PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Ia menjelaskan, Peradi menerapkan standar yang ketat, mulai dari menghadirkan pemateri‎, penilaian peserta, dan berbagai aspek lainnya demi melahirkan advokat berkualitas, profesional, dan berintegritas.

“Kepada para peserta, jangan sampai ada yang terjebak rayuan-rayuan orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin mencoba 'membantu' rekan-rekan,” imbuhnya. 

Peradi, lanjut Firmanto, menerapkan zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam PKPA dan UPA. “Jadi tidak ada yang bisa membantu kecuali (peserta) sendiri,” ujarnya.

‎Ketum Ikadin, Adardam Achyar, menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA.

Meski salah satu pendiri Peradi, Ikadin tidak bisa menyelenggarakan PKPA. 

“Oleh karena itu, Ikadin bekerja sama dengan UPN juga sekaligus bekerja sama dengan Peradi yang punya wewenang absolut untuk melaksanakan PKPA,” ujarnya.

Adardam mengatakan, ini merupakan konsistensi Ikadin‎ dalam menjalankan UU Advokat. UU ini menyatakan, Peradi merupakan satu-satunya atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di Indonesia.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara semua telah mengikuti PKPA yang tepat dan berkualitas,” katanya.

Adardam mengingatkan para peserta PKPA, harus profesional, berkualitas, berintegritas, dan bermoral.

Tanpa itu, hukum tidak akan tegak dan merugikan masyarakat pencari keadilan. 

“Kalau tidak mempunyai kualitas, moral, dan integritas yang cukup, akan menjadi pengusaha hukum. Bukan penegak hukum lagi, tapi jual-beli keadilan, jual-beli hukum, transaksi hukum,” ujarnya.

‎Ketua Panitia PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA angakatan ini berlangsung sekitar 3 pekan diikuti sebanyak 214 orang peserta. 

“Ada beberapa pemateri yang hadir, (di antarnya) Ketua MK, Pak Suhartoyo, ada beberapa hakim agung, ketua dan wakil Pengadilan Tinggi, dan Ketua PT TUN juga hadir,” katanya.

‎Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaaan, Alaumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum (FH) UPN Veteran Jakarta, Abdul Kholiq, mewakili Dekan Dr Suherman, ‎menyampaikan, UPN Veteran Jakarta mengharapkan kerja sama ini tidak sebatas dalam penyelenggaraan PKPA.

‎“Untuk program-program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas untuk daya saing mahasiswa dan juga alumni UPN Veteran Jakarta,” ucapnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.