TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cara pria bernama Carles dapat Rp 110 juta bermodalkan kerang, jenglot dan parfum.
Pria berusia 41 tahun itu rupanya berpura-pura menjadi dukun.
Ia ditangkap polisi karena terbukti menipu seorang warga Palembang hingga mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta.
Dalam aksinya, Carles mengaku bisa menggandakan uang.
Korban penipuan, M Azhari (62), baru menyadari dirinya tertipu setelah uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh pelaku. Ia pun akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika Azhari berkunjung ke rumah saudaranya di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, beberapa waktu lalu.
"Karena percaya, korban memberikan uang Rp 13,7 juta kepada pelaku untuk digandakan," kata Angga, Sabtu (5/7/2025), melansir dari Kompas.com.
Pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang, kemudian memamerkan jenglot, kerang laut, dan botol parfum sebagai media ritual.
Dengan cara itu, ia berhasil meyakinkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap.
“Setelah uang diberikan, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta tambahan karena mengaku proses ritual belum usai,” lanjutnya.
Total uang yang diserahkan korban secara bertahap mencapai Rp 110 juta.
Karena tak kunjung ada hasil, korban mulai curiga dan akhirnya melaporkan Carles ke polisi.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa jenglot yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban ternyata dibeli secara daring dan tidak memiliki unsur mistis apa pun.
Carles memanfaatkan benda-benda itu hanya untuk mengelabui dan menguatkan citra palsunya sebagai dukun.
"Jenglot itu dibeli secara online. Barang tersebut digunakannya untuk mengelabui korban," terang Angga.
Kini Carles dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pengembangan adanya dugaan korban lain dari pelaku ini,” tambah Kapolsek.
Dalam kasus lain, seorang warga menyesal ikut ritual demi dapat uang Rp 1 miliar.
Ia adalah Heri Prasetyo, warga Bojongsalawe, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Heri tergiur menggandakan uangnya hingga mencapai Rp 1 miliar, namun malah menjadi korban penipuan dan rugi Rp 52,5 juta.
Kronologi kejadian pun terungkap.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025.
Kedua tersangka, yang berinisial FS dan TF, menjanjikan kepada Heri Prasetyo bahwa mereka dapat menggandakan uang melalui sebuah ritual.
Korban diminta untuk menyerahkan uang pangkal sebagai syarat.
"Korban semakin percaya ketika kedua tersangka memperlihatkan aksi menggandakan uang menggunakan sebuah sejadah," ujar Mujianto kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Rabu, 12 Februari 2025, melansir dari TribunCirebon.
"Lalu si korban akhirnya tertarik dan mau melakukan ritual," tambahnya.
Heri Prasetyo akhirnya menyerahkan uang senilai Rp 21,5 juta kepada pelaku, di mana Rp 25 juta di antaranya ditujukan untuk zakat.
Setelah itu, korban diberikan sebuah koper hitam yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar, namun dengan syarat koper tersebut harus dibuka beberapa hari kemudian.
Beberapa hari setelahnya, saat Heri membuka koper tersebut, ia mendapati isinya hanya berupa handuk dan beberapa lembar uang palsu.
Merasa ditipu, korban kembali mencari kedua tersangka di Pantai Batu Hiu.
"Ketika korban meminta koper lain yang diklaim berisi Rp 2 miliar, tersangka malah meminta uang tambahan Rp 9 juta agar koper bisa dibuka," jelas Mujianto.
Total uang yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai sekitar Rp 52,5 juta.
Setelah semakin curiga dan memaksa untuk membuka koper tersebut yang ternyata kosong, Heri Prasetyo melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pelaku kini sedang dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pangandaran.