TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – PT Jasa Raharja pastikan masing-masing korban meninggal mendapat Rp50 juta dan Rp20 juta bagi korban selamat dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
"Untuk korban meninggal dunia, besaran santunan yang ditetapkan adalah Rp50 juta. Sedangkan korban luka mendapat maksimal sebesar Rp20 juta. Penyaluran ini akan merujuk pada data manifest yang telah divalidasi oleh ASDP," kata Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana pada Konferensi Pers di Pelabuhan ASDP Ketapang.
Seperti yang diketahui, menurut data manifest yang tercatat KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut 65 orang, yang terdiri 53 penumpang dan 12 kru kapal.
Tak hanya itu, Dewi juga mengatakan segala kebutuhan pengobatan pengobatan korban selamat juga menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. "Untuk biaya pengobatan korban selamat yang luka-luka sudah kami tanggung," ungkapnya.
Menurut Dewi, pendataan korban menjadi fondasi utama dalam proses penyaluran santunan. Jasa Raharja melakukan verifikasi data berdasarkan manifes KMP Tunu Pratama Jaya. Data ini akan menjadi acuan resmi untuk memastikan penerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendukung proses ini, tim Jasa Raharja telah ditempatkan di lapangan. Tugas utama mereka adalah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap data korban, baik yang mengalami luka maupun yang meninggal dunia.
"Kami terus melakukan pendataan. Harapannya, setelah proses pencarian korban dinyatakan selesai, santunan dapat segera diberikan kepada para korban," terang Dewi.
Keberadaan tim di posko diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan proses administrasi yang diperlukan.
Disisi lain, terkait asuransi ataupun santunan, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menegaskan semua korban yang tercatat maupun yang tidak tercatat manifest harus mendapatkan haknya.
Hal ini ditekankan karena adanya kerancuan data manifes, dimana banyak temuan korban yang tidak tercatat manifest. Untuk itu Bambang meminta kepada pihak Jasa Raharja, ASDP, Gapasdap hingga Pemerintah bisa memberikan santunan.
"Itu sudah ada perjanjian Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan," tegas Bambang, Minggu (6/7/2025).
"Itu semua harus diberikan asuransi ataupun santunan baik yang terdata manifes maupun tidak," imbuh Alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) itu. (*)