Fatwa Haram Sound Horeg, DPRD Kabupaten Pasuruan : Jangan Sampai Merugikan Pengusaha Sound dan UMKM
Samsul Arifin July 07, 2025 05:30 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengingatkan fatwa sound horeg haram yang dilahirkan dari forum bahstul masail di Ponpes Besuk, Kejayan harus dipertegas sehingga tidak menimbulkan multitafsir.

Rudi, sapaan akrabnya mengaku akan mendukung fatwa haram jika ada hal-hal yang mendekati pornografi.

Bisa jadi, karena pakaiannya yang seksi atau gerakannya yang erotis. Atau hal - hal lain yang membawa dampak negatif.

“Saya sepakat bagian - bagian yang banyak menimbulkan dampak negatif diharamkan, tapi jangan dibuat saklek bahwa pertunjukkan sound horeg itu haram. Karena harus diliat dari banyak prespektif,” katanya, Senin (7/7/2025).

Rudi mengaku menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan bersama para kiai dan santri dalam forum bahtsul masail itu. Dia menyebut, itu merupakan sebuah pendapat dan pandangan ulama.

Hanya saja, kata dia, perlu dipertegas dan diperjelas agar tidak multitafsir. Sebab, masukan dan usulan dari para kiai apalagi dalam forum - forum resmi itu bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan.

“Jadi, saran saya dipertegas saja haramnnya dimana, karena jangan sampai fatwa ini berdampak kurang baik kepada para pengusaha sound system, UMKM yang berjualan saat ada pertunjukannya,” katanya.

Menurut dia, di saat ekonomi yang sulit, negara harusnya membantu dan mendukung UMKM untuk menemukan jalan agar bisa mendapatkan penghasilan, bukan justru mempersulit atau menghambat.

“Saya pastikan, saya akan mendukung fatwa sound horeg haram tapi perlu dipertegas kalau yang haram itu pertunjukkann yang melengkapi sound horeg, jadi jangan dimaknai secara utuh jangan sepenggal,” urainya.

Sehingga, kata dia, tidak bisa dipahami dan dimaknai sepihak fatwa sound horeg itu haram. Dia berpesan fatwa itu harus dipahami secara utuh, sehingga semua pihak bisa menerima dengan baik.

“Yang diharamkan itu pertunjukkannya seperti joget dengan pakaian seksi, bukan penampilan soundnya. Saran saya, Pemerintah harus berani mengeluarkan aturan yang mempertegas fatwa itu,” jelasnya.

Sepengetahuannya, pertunjukan sound horeg di Pasuruan sudah mengikuti SE Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/395/424.104/2024 tentang penyelenggaraan karnaval dan keramaian menggunakan sound system.

“Misalnya harus mendapatkan izin tertulis, kegiatan sound system karnaval tidak diperkenankan membawa sexy dance/melanggar norma kesusilaan dan unsur pornoaksi, dilarang minum-minuman keras,” paparnya.

Termasuk, kata dia, larangan penggunaan sound system dengan intensitas kekuatan suara relative
tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

“Jadi yang perlu saya tegaskan sekali lagi, saya mendukung fatwa sebagian, dan pesan saya jangan sampai fatwa ini justru membuat para pengusaha sound terdampak, UMKM tidak bergerak dan lain sebagainya,” sambungnya.

Akan menjadi elok, lanjut Rudi, kalau fatwa ini dijadikan dasar agar pelaksanaan pawai atau pertunjukkkan sound horeg kedepan tidak menampilkan joget - jogetan yang seronok sehingga berpotensi melanggar norma. 

“Mari dicarikan jalan tengahnya seperti apa, jangan asal haram tanpa melihat efek dominonya. Pelaku usaha sound system juga warga kita yang perlu dipikirkan nasibnya, dan UMKM agar bisa tetap berjualan,” tutupnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.