TRIBUNJATIM.COM, INDRAMAYU - Bak disambar petir di siang bolong, bocah kelas 5 SD ZI syok dengan kondisi yang terjadi.
Bagaimana tidak, ZI digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.
ZI tak sendiri, keluarga yang tinggal ibu dan kakaknya bernama Heryatno itu juga turut digugat oleh sang kakek dan nenek.
Perkara yang digugat adalah soal sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayah mereka, Suparto.
Rumah sederhana itu dihun keluarga kecil ZI yang sudah tinggal selama 15 tahun.
“Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno, Minggu (6/7/2025).
Heryatno mengaku kaget saat tiba-tiba mendapat pemberitahuan mereka telah digugat oleh sang kakek.
Adiknya, ZI yang masih berusia 12 tahun bahkan juga ikut digugat.
Heryatno menyampaikan, padahal sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.
“Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.
Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).
Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.