Kena Getahnya, Ayah Birdha Ikut Aniaya Pacar Driver Ojol di Yogyakarta, padahal Baru Pulang Haji
Pravitri Retno W July 07, 2025 07:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Takbirdha Tsalasiwi Wartyana (TTW) berinisial RTW (58) terkena getahnya setelah juga ditetapkan menjadi tersangka seperti sang anak.

Ia bersama Birdha menjadi tersangka terkait penganiayaan terhadap pacar seorang driver ojek online (ojol) di Kelurahan Bantulan, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Kamis (3/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, menuturkan, sebenarnya RTW tidak memiliki niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AML (22),. RTW awalnya bermaksud untuk melerai.

Niat serupa, kata Wahyu, juga disampaikan oleh tersangka lain, yaitu kakak TTW, THW (32).

"Kalau keterangan mereka maunya kan melerai, tapi melerai dengnan cara yang salah yang menyebabkan korban terluka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Jogja.

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh RTW berupa menarik rambut dan tangan AML yang membuat korban tersungkur ke tanah.

Baru Saja Pulang Haji

Di sisi lain, RTW ternyata baru pulang ke kampung halaman setelah menunaikan ibadah haji.

Hal ini diketahui dari pengakuan Ketua RT setempat, Nursalim saat menjelaskan maksud TTW pulang kampung.

Nursalim mengatakan RTW baru pulang setelah menunaikan ibadah haji pada Kamis siang atau sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.

"(Ayah T) Baru pulang (dari ibadah haji) siang, malamnya sudah geger," katanya pada Sabtu (5/7/2025).

Senada dengan RTW, Nursalim juga mengungkapkan TTW baru pulang di hari yang sama setelah mengambil cuti dari pekerjaannya di Pelabuhan Fatufia, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa yang viral di media sosial ini berawal ketika TTW memesan minuman melalui aplikasi Shopee Food pada Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Adapun driver yang menerima adalah kekasih korban berinisial ADP.

Lalu, lantaran adanya double orderan yang tercatat dalam sistem aplikasi, ADP memberitahu TTW bahwa pesananannya diperkirakan tidak akan datang tetap waktu.

Benar saja, pesanan TTW pun terlambat lima menit karena perjalanan ADP terhambat akibat terhalang kemacetan.

Alhasil TTW pun marah atas keterlambatan tersebut. Lalu, kekasih ADP pun menjelaskan bahwa keterlambatan lantaran adanya double orderan.

Namun, penjelasan itu pun tidak diterima tersangka dan berujung terjadinya cekcok dan dugaan penganiayaan terhadap pacar ADP.

"TTW sempat menarik baju korban dan hendak mendekati korban, namun sempat ditahan warga. Di sinilah kemudian kakak dan ayah TTW ikut turun tangan dengan cara yang keliru," jelas Wahyu.

Selanjutnya, kakak TTW, THW juga melakukan penganiayaan dengan cara menarik baju dan mendorong korban hingga terjatuh.

Sementara, ayah mereka, RTW diduga menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkannya kembali terjatuh.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 kuhp tentang bersama sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.