Detik-detik Kereta Api Sancaka Dilempari Batu, Bagaimana Kondisi Penumpang yang Kena Serpihan Kaca?
Malvyandie Haryadi July 07, 2025 08:31 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detik-detik Kereta Api Sancaka dilempar batu dari luar jendela terekam dan viral di media sosial.

Seorang penumpang kereta api Sancaka bernama Widya Anggraini terluka karena serpihan kaca pecah mengenai wajahnya.

Informasi yang didapat bahkan menyebut mata Widya terluka lantaran kena serpihan kaca.

Insiden ini sendiri terekam oleh kamera Widya secara tidak sengaja.

Widya saat itu duduk di samping jendela sembari membaca novel dan mendengarkan musik tengah dalam perjalanan di kereta jurusan Yogyakarta-Surabaya.

Terlihat, dalam video yang dibagikannya itu, Widya tengah duduk di samping jendela sembari membaca novel dan mendengarkan musik.

Kegiatannya membaca sembari mendengarkan musik itu direkam di ponsel yang diletakkan di depannya.

Namun ketenangannya itu sontak berubah, saat kaca jendela di sebelahnya pecah. 

Tangan kanannya langsung refleks memegangi wajahnya. 

Serpihan-serpihan kaca pun berhamburan di sekitar tempat duduk Widya. 

Kaca jendela itu tampak bolong pada bagian tengahnya yang diduga bekas lemparan batu. 

"Seketika panik, lagi tenang-tenang di dalam kereta, terus tiba-tiba ada yang lempar batu ke kaca KAI," kata Widya seperti ditulis dari postingannya di Instagram. 

Syok, Widya langsung menunduk saat kaca jendela di sebelah kursinya pecah.

Widya pun spontan memegangi mata kanannya.

Hal itu lantaran kaca jendela yang berserakan itu mengenai mata Widya.

Setelah kejadian, penumpang lain pun buru-buru menyelamatkan Widya.

Widya: Kejadiannya Hari Minggu malam

Dikutip dari Tribun Jakarta yang langsung mengkonfirmasi kejadian ini kepada Widya, disampaikan insiden terjadi pada Minggu malam (76/7/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. 

"Saya duduk di kursi Kereta Sancaka Gerbang 2 No 4C dan 4D pukul 22.45 waktu kejadian. Saya lagi fokus membaca buku tiba-tiba kaca pecah. Ada yang lempar batu besar dari luar dan waktu itu kereta sedang melaju cepat," katanya. 

Akibat lemparan batu itu, muka dan matanya terkena serpihan kaca. 

Pihak KAI langsung menangani Widya di dalam kereta. 

Setibanya di Stasiun Solo Balapan, Widya dilarikan ke IGD Rumah Sakit Triharsi Surakarta. 

"Berhubung dokter spesialis mata malam itu tidak ada, jadi hanya dikasih obat dan dibersihkan seadanya," katanya. 

KAI Janjikan Pengobatan Hingga Sembuh

Widya mengaku mendapatkan informasi dari pihak KAI bahwa akan dirujuk ke rumah sakit spesialis mata yang ada di Surabaya. 

"Karena ada serpihan kaca yang masuk ke mata. Dijanjikan perawatan sampai sembuh," pungkasnya. 

Pihak KAI turut memberikan respons dari postingan yang dibagikan Widya. 

Pihak KAI turut prihatin atas ketidaknyamanan kejadian yang dialami penumpang tersebut. 

Terkait insiden itu, Widya akan mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perjalanan kereta. 

Ancaman pidana 

Pihak KAI mengecam kejadian pelemparan batu yang dialami oleh Widya Anggraini saat menaiki KA Sancaka. 

Pelaku pelemparan akan segera ditangkap serta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sebagaimana diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pelemparan batu atau orang yang merusak kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal tersebut merujuk pada KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.

Bunyinya sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan, jika perbuatan itu (pasal 1) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180.

Mengacu pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Pihak KAI memohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya.

Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.

Sumber: TRIBUN JAKARTA

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.