BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kerukunan masyarakat adat di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Ada empat Kerukunan adat yang menerima SK yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati HSS HSS Suriani di Aula Ramu, Sekretariat Daerah (Setda) setempat.
Penyerahan dihadiri, Kepala Dinas DPMD, Kepala Adat wilayah adat Loksado, Ketua Pengurus AMAN Kalsel, Ketua PD AMAN HSS, Senin (7/7/2025).
Empat kerukunan MHA tersebut, yakni Balai Bayumbung, Karukunan Balai Adat Datung Makar, Keturunan Datu Mayawin-Urui, Karukunan Balai Adat Datu Kandangan. Semua berada di wilayah Kecamatan Loksado.
Kepala DPMD HSS, Susilo Adianto mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS nomor 1 tahun 2022 tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Sesuai dengan pasal 20 ayat 2 menyebutkan bahwa penetapan pengakuan masyarakat hukum adat dilakukan dengan penetapan bupati.
Hal ini untuk mensosialisasikan keberadaan masyarakat hukum adat di HSS, serta memfasilitasi terhadap usulan dari masyakat adat tentang pengakuan masyarakat hukum adat.
“Setelah koordinasi dengan masyarakat adat, baik dari AMAN di pengurus provinsi dan kabupaten, mereka mengusulkan ada delapan Kerukunan untuk MHA ini. Namun, setelah ada koordinasi tim terkait dan PD san lintas sektor, sehingga ada pertimbangan segi medan dan kedekatan wilayah maka diprioritaskan untuk empat dulu,” terangnya.
Dikatakannya, pengakuan MHA ini merupakan yang baru di HSS dan mungkin di Kalsel. Pihaknya akan terus belajar tentang tata cara verifikasi dan validasi, serta lainnya.
“Dapat dikatakan cukup lama. Sampai akhirnya kita bisa mengeluarkan produk akhir, berupa SK Bupati MHA ini,” katanya.
Susilo memastikan untuk empat Kerukunan lainnya akan dijadwalkan dan tetap diupayakan.
Melalui pengakuan tersebut, tentunya telah sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2022 tadi yang mengatur hak dan kewajibannya, seperti pembangunan, tanah, dan sebagainya yang tetap sesuai dengan aturan.
Di waktu yang sama, Wakil Bupati Suriani mengatakan Pemkab HSS akan terus mendorong pelestarian adat istiadat lokal, termasuk melalui penguatan kelembagaan adat.
“Masih ada empat usulan masyarakat adat lainnya yang kini sedang dalam proses validasi dan verifikasi lapangan. Kita berharap semua segera selesai,” bebernya.
Dirinya mengingatkan semangat kebersamaan untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya di HSS. (Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)