Nikita Mirzani Banjir Dukungan Sahabat, Peluk Lucinta Luna Sebelum Sidang Melawan Reza Gladys
Ulfa Lutfia Hidayati July 09, 2025 08:34 AM

Grid.ID – Artis Nikita Mirzani mendapat dukungan dari para sahabat saat menjalani sidang kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

Sidang kali ini beragendakan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Nikita.

Pantauan Grid.ID menunjukkan kehadiran sejumlah sahabat Nikita di ruang sidang. Di antaranya adalah dokter kecantikan Oky Pratama, selebgram Lucinta Luna, artis Emma Waroka, dan penyanyi Tessa Mariska.

Tak hanya dari kalangan selebriti, para penggemar juga turut hadir memberikan dukungan langsung. Saat memasuki ruang sidang, Nikita menyapa para sahabat dan fans yang telah menunggunya. Ibu tiga anak itu bahkan menghampiri dokter Oky dan berpelukan hangat dengan Lucinta Luna di dalam ruang sidang.

Dokter Oky mengungkapkan alasannya hadir dalam sidang tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya akan menjadi saksi dalam perkara ini.

"Selagi belum pemanggilan pelapor dan saksi, saya ingin datang. Karena kalau sudah giliran pelapor dan saksi-saksi, saya nggak bisa lagi masuk ruang persidangan," ujar dokter Oky.

Sementara itu, Lucinta Luna mengaku hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Nikita yang ia anggap sebagai kakak dan sahabat dekat.

"Aku cuma ingin support kakakku. Niki orang baik. Dan aku sangat berharap Kak Niki cepat bebas agar bisa segera bertemu anak-anaknya," ujar Lucinta.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain mereka, dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" juga ikut dilaporkan atas dugaan pemerasan.

Dari empat terlapor, hanya Nikita dan Ismail yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi hingga saat ini.

Nikita sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama sekitar tiga bulan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada 5 Juni 2025.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan dan pengancaman secara elektronik.

Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.