Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai proses gelar perkara khusus soal kasus dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo oleh Bareskrim Polri pada Rabu ini berjalan dengan kredibel.

“Yang terjadi di dalam, menurut saya, mekanisme yang dilakukan menurut saya sangat baik, kredibel. Masing-masing pihak, pelapor dumas (aduan masyarakat) maupun terlapor dumas, dikasih kesempatan untuk menjelaskan apa yang menurut mereka penting,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Adapun Kompolnas dihadirkan sebagai pihak eksternal dalam kesempatan itu. Selain Kompolnas, hadir pula perwakilan Ombudsman RI yang bertujuan memantau jalannya gelar perkara.

Pada gelar perkara khusus dimaskud, Anam menjelaskan, Bareskrim Polri memberi wadah bagi pendumas dan terdumas beserta ahli yang mereka hadirkan untuk menyampaikan pandangan.

“Juga ada ahli dari Bareskrim tadi, terus juga ada dari Wassidik (Pengawas Penyidikan), untuk menjelaskan bagaimana komposisi dan sebagainya sehingga dari segi proses, kredibel,” tuturnya.

Poin lainnya yang membuat gelar perkara itu kredibel, imbuh dia, ialah pelibatan Kompolnas dan Ombudsman. Sebagai pengawas, lembaga-lembaga ini dapat ikut memantau proses maupun substansi gelar perkara.

Anam mengaku pihaknya mendapatkan penjelasan detail dan cukup mendalam mengenai pokok persoalan atas dugaan ijazah palsu itu.

“Dari segi proses, yang terjadi adalah kami cek apakah fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor maupun terlapor sudah dikerjakan atau kah belum oleh rekan-rekan penyidik. Tadi dijelaskan banyak hal. Detail penjelasannya, titik komanya dijelaskan,” ucapnya.

Menurut Anam, proses gelar perkara sudah memasuki tahap akhir, yakni pendalaman aduan. Proses selanjutnya, kata dia, penarikan kesimpulan atas pandangan masing-masing peserta gelar perkara.

Gelar perkara khusus untuk aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu Jokowi berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu mulai pukul 10.00 WIB, dengan dihadiri perwakilan TPUA hingga tim kuasa hukum Jokowi.

Ditemui usai gelar perkara tersebut, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah mempersoalkan ketidakhadiran langsung Jokowi. Selain itu, dia juga menyayangkan tim kuasa hukum yang tidak membawa ijazah Jokowi.

“Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ucap Rizal.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan TPUA tidak berhasil menunjukkan letak cacatnya penyelidikan Bareskrim Polri. Dia juga menyebut tidak ada kewajiban hukum yang melekat pada Jokowi untuk menunjukkan dokumen asli ijazahnya.

“Mereka juga tidak berhasil untuk memberikan novum, bukti baru,” tutur Yakup ditemui pada kesempatan yang sama.

Diketahui bahwa TPUA mengajukan dumas terkait adanya temuan publik, termasuk dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten atau ‘fakta yang sudah diketahui umum’, soal cacat hukum ijazah S-1 Jokowi.

Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S-1 Jokowi asli.

Namun, TPUA menolak hasil tersebut salah satunya karena pendumas dan terdumas disebut tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.