Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan sejumlah program yang dijalankan lembaga antirasuah itu pada tahun 2026.
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Setyo pada rapat kerja yang digelar Komisi III DPR RI bersama KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.
Setyo menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut berangkat dari pagu indikatif yang diperoleh KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp878,04 miliar, yang seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen, seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor.
"Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp0 (nol rupiah)," ucapnya.
Padahal, sedianya total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp2.226.000.000.
Baca juga: Komisi III raker dengan KPK, PPATK, BNN bahas anggaran 2026
Oleh sebab itu, berangkat dari pagu indikatif KPK dari Kementerian Keuangan untuk tahun 2026 sebesar Rp878,04 miliar tersebut maka KPK mengajukan tambahan anggaran lagi sebesar Rp1,34 triliun agar dapat mencukupi kebutuhan.
Setyo merinci tambahan anggaran Rp1,34 triliun tersebut akan dialokasikan untuk dua program, yaitu program dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar serta program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar.
"Kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun, yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar," ujarnya.
Setyo lantas menambahkan, "Kemudian pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp856,6 miliar yang belum mendapatkan alokasi dalam pagu indikatif, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp856,6 miliar."
Baca juga: KPK rekonstruksi anggaran tahun 2025 dukung program priotitas nasional
Adapun, kebutuhan tambahan anggaran KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp1,34 triliun apabila dikelompokkan dalam kegiatan maka akan dipergunakan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp35,25 miliar, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebesar Rp649,13 miliar, serta inisiatif baru dan strategis untuk mendukung prioritas nasional sebesar Rp663,58 miliar.
Mengenai kebutuhan anggaran untuk inisiatif baru KPK tersebut, antara lain akan dialokasikan untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan antikorupsi sebesar Rp163,5 miliar dan pemutakhiran alat teknologi informasi sebesar sekitar Rp500 miliar.
Dia menyebut jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi maka akan berdampak pada yang pertama, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun.
"Kemudian yang kedua, (dukungan) agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat, dan yang ketiga adalah agenda politik dan ekonomi di tingkat internasional dalam hal ini adalah OECD dan BRICS," katanya.
Baca juga: KPK efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp201 miliar
Baca juga: KPK pastikan efisiensi anggaran tak hambat pemberantasan korupsi