Gibran akan Dapat Tugas Khusus di Papua dari Presiden Prabowo, Sebenarnya Apa Tugas Wakil Presiden RI terkait Papua?
Moh. Habib Asyhad July 10, 2025 04:34 PM

Gibran Rakabuming Raka disebut akan mendapat tugas khusus di Papua dari Presiden Prabowo. Sebenarnya apa sih tugas Wakil Presiden RI terkait Papua?

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Ramai diberitakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto mengurusi Papua. Dan putra mantan presiden Joko Widodo itu mengaku siap.

Rencana penugasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisis Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 20224 pada Rabu (2/7). "Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7).

Pentolan Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga bilang, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua. Kemungkinan besar, dia melanjutkan, akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril. "Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua."

Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma'ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Terkait hal itu, Gibran mengaku siap. Sebagai Wakil Presiden RI, dia mengaku siap ditugaskan di mana saja, termasuk berkantor di Papua. Hal tersebut disampaikan Gibran dalam kunjungannya ke Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7).

Sebagai pembantu presiden dia mengaku siap menjalankan tugas di mana pun dan kapan pun itu. Apalagi, penugasan serupa bukanlah hal baru, karena sudah berlangsung sejak periode pemerintahan sebelumnya.

"Itu sebenarnya bukan hal yang baru. Itu sudah dari zaman Pak Wapres Ma'ruf Amin dari tahun 2022 tahun 2021 mungkin ya, sudah lama," kata Gibran dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu. "Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita nunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap."

Meski Keputusan Presiden (Keppres) belum diterbitkan, Gibran siap bertugas kapan pun jika dibutuhkan. Ia mengaku kerap menugaskan tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) ke daerah, seperti Sorong dan Merauke, untuk mengirimkan perlengkapan sekolah, laptop, serta mengecek kesiapan makan bergizi gratis (MBG).

"Jadi nanti tinggal atur waktu saja. Sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan kemana pun dan kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma'ruf Amin untuk masalah Papua," katanya.

Baginya, lokasi bukanlah kendala dalam menjalankan tugas pemerintahan. Sebab, sebagai pembantu presiden, Gibran merasa perlu turun ke daerah, berdialog langsung dengan pelaku usaha, serta menerima berbagai masukan, kritik, dan evaluasi.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua memang mengatur soal percepatan pembangunan Papua, yang diketuai oleh Wapres. "Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," sambungnya.

Dengan demikian, hal ini bukan berarti Gibran harus berkantor di Papua. Namun, Gibran juga tak akan dilarang jika memang ingin berkantor di sana. "Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," ucap dia.

Sebenarnya apa sih tugas Wakil Presien RI terkait Papua?

Sebagaimana dikutip dari Wapresri.go.id, ada lima tugas dan ada empat fungsi Wakil Presiden. Berikut tugas dan fungsi Wakil Presiden RI:

Tugas Wakil Presiden

1. Membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan dan membuat keputusan penting.

2. Menggantikan Presiden apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau sementara waktu, sesuai dengan Pasal 8 UUD 1945.

3. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintah.

4. Memantau dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama di bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

5. Bertindak sebagai penghubung dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti DPR, MPR, dan lembaga peradilan.

Fungsi Wakil Presiden

1. Sebagai pendamping Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.

2. Sebagai pembuat kebijakan strategis, terutama jika diberi mandat khusus dari Presiden.

3. Sebagai mediator dalam pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal dan eksternal.

4. Sebagai simbol stabilitas politik, karena kedudukannya menjamin kelangsungan pemerintahan apabila Presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Di situ jgua disebutkan kekuasaan Wakil Presiden RI, yang meliputi:

1.Membantu Presiden dalam Menjalankan Pemerintahan

2. Mengganti Presiden Jika Ia Tidak Dapat Menjabat

3. Melaksanakan Tugas yang Diberikan oleh Presiden

4. Membantu Koordinasi Instansi Pemerintah

5. Menghadiri dan Mewakili Presiden dalam Acara Resmi

Nah, tugas Wakil Presiden terkait Papua termaktub atau diatur oleh UU Otsus Papua terkait upaya mempercepat pembangunan sana. Tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua sendiri didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7).

Mengutip Kompas.com, dalam UU Otsus Papua sendiri dijelaskan bahwa Wakil Presiden merupakan ketua dari Badan Khusus yang memiliki kantor lembaga kesekretariatan di Papua. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Berkaca pada pernyataan Yusril, Badan Khusus tersebut bernama Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. "Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi Pasal 68A ayat (2) UU Otsus Papua.

Selain Wapres, badan khusus tersebut juga beranggotakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi Pasal 68A ayat (3) UU Otsus Papua.

Adapun dalam Bab Penjelasan UU Otsus Papua, Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus, dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.